Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi kepada delapan penerima beasiswa yang terbukti tidak menjalankan kewajiban masa pengabdian di Indonesia.
Direktur Utama LPDP Sudarto mengungkapkan, dari delapan orang tersebut, empat alumni telah melunasi pengembalian dana ke kas negara. Sementara empat lainnya masih dalam proses mencicil.
“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2/2026) malam.
Sudarto menjelaskan nominal pengembalian dana bergantung pada jenjang studi yang ditempuh penerima beasiswa.
Untuk jenjang magister (S2), nilai pengembalian berkisar Rp1 miliar. Sedangkan untuk jenjang doktoral (S3) mencapai Rp2 miliar.
“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” ujarnya.
Per 31 Januari 2026, total delapan orang telah dijatuhi sanksi pengembalian dana. Selain itu, LPDP juga tengah memeriksa 36 orang lainnya yang diduga melakukan pelanggaran serupa.
LPDP mewajibkan penerima beasiswa kembali ke Indonesia dan berkontribusi sesuai ketentuan masa pengabdian yang tercantum dalam kontrak.
Hingga 2025, masa pengabdian ditetapkan dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Namun mulai tahun ini, kebijakan diubah menjadi 2N atau dua kali masa studi.
Bagi penerima beasiswa yang melanggar ketentuan, sanksi berupa pengembalian dana pendidikan dan pemblokiran akses terhadap program LPDP di masa mendatang.
“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” ujar Sudarto.
Meski tegas, LPDP tetap membuka ruang fleksibilitas dalam kondisi tertentu. Misalnya, alumni yang bekerja di lembaga riset global strategis.
“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Namun kalau tidak ada komitmen untuk berkontribusi di Indonesia, langsung kami sanksi,” jelasnya.
Kondisi lain yang memungkinkan alumni menetap di luar negeri antara lain ASN, TNI, dan Polri yang mendapat penugasan resmi; pegawai BUMN; penugasan lembaga pemerintah; bekerja di organisasi internasional; serta program pascastudi kerja sama resmi dengan LPDP.
LPDP juga menyiapkan skema magang atau wirausaha bagi alumni dengan periode maksimal dua tahun setelah lulus, dengan persetujuan dan syarat yang ditetapkan.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk pengawasan atas penggunaan dana publik sekaligus memastikan manfaat beasiswa kembali dirasakan oleh bangsa dan negara. (*)
Add new comment