JAMBI – Pemerintah Kota Jambi resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini mulai berlaku berdasarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Jambi, Maulana, pada 12 Februari 2026.
Penyesuaian dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan tetap optimalnya pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam edaran tersebut, jam kerja dibedakan berdasarkan sistem lima hari dan enam hari kerja yang diterapkan masing-masing perangkat daerah.
Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, pengaturannya sebagai berikut:
- Senin–Kamis: 07.30–15.00 WIB
- Istirahat: 12.00–12.30 WIB
- Jumat: 07.00–11.30 WIB
Sementara perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja memiliki jadwal:
- Senin–Kamis: 07.30–13.30 WIB
- Istirahat: 12.00–12.30 WIB
- Jumat: 07.00–11.30 WIB
- Sabtu: 07.30–13.30 WIB
Meski durasi harian berkurang, Pemkot Jambi menegaskan total jam kerja efektif ASN selama Ramadan tetap minimal 32,5 jam per minggu.
Selain pengaturan waktu kerja, kebijakan lain yang diterapkan adalah peniadaan apel Senin dan apel pagi selama Ramadan, kecuali untuk upacara hari besar nasional.
Dari sisi penampilan, ASN pria diwajibkan mengenakan peci hitam atau kopiah, sedangkan ASN wanita dianjurkan mengenakan jilbab sebagai bentuk penghormatan terhadap nuansa religius Ramadan.
Wali Kota Maulana menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata pengurangan jam kerja.
“Ini bukan soal memotong waktu kerja, tetapi bagaimana kita menjaga keseimbangan antara ibadah dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan target kinerja tetap tercapai dan kualitas pelayanan tidak menurun.
Untuk perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, perhubungan, hingga unsur keamanan, pengaturan jadwal dilakukan secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional dan ketentuan perundang-undangan.
Artinya, pelayanan darurat dan layanan vital tetap berjalan maksimal tanpa gangguan.
Pemkot Jambi berharap kebijakan ini mampu menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif selama Ramadan, meningkatkan kedisiplinan ASN, sekaligus memberi ruang yang cukup untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa mengabaikan profesionalitas.
Ramadan boleh menghadirkan ritme berbeda. Tapi pelayanan publik, ditegaskan Maulana, tetap harus prima.(*)
Add new comment