Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi memberlakukan penghentian sementara operasional seluruh sektor hiburan malam dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut mencakup bar, diskotek, karaoke, hingga panti pijat. Penutupan berlaku mulai 15 Februari hingga 23 Maret 2026, atau tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami meminta seluruh bentuk hiburan malam dihentikan sementara selama bulan suci Ramadan guna menghormati umat Muslim agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk,” ujar Maulana dalam keterangannya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha selama Ramadan 1447 H.
Surat edaran itu disusun berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemkot Jambi, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Baznas, organisasi kemasyarakatan, serta perangkat daerah terkait.
Dengan terbitnya SE tersebut, seluruh pelaku usaha hiburan malam diwajibkan mematuhi ketentuan yang berlaku selama periode penutupan.
Tak hanya sektor hiburan, Pemkot Jambi juga mengatur operasional usaha kuliner dan pusat perbelanjaan.
Pemilik usaha makanan tetap diperbolehkan beroperasi, namun diwajibkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan tidak terlihat secara mencolok dari luar pada siang hari.
Sementara itu, pusat perbelanjaan tetap beroperasi seperti biasa. Namun, karyawan Muslim diimbau mengenakan busana bernuansa Ramadan sebagai bentuk dukungan suasana religius selama bulan puasa.
Pemkot juga mengatur penggunaan pengeras suara untuk kegiatan tadarus Al-Qur’an di masjid dan musala, yang dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Masyarakat pun diimbau menjaga etika publik dengan tidak merokok, makan, atau minum secara terbuka di tempat umum pada siang hari selama Ramadan.
Maulana berharap kebijakan ini mampu menciptakan suasana yang tertib, nyaman, dan penuh kekhusyukan selama bulan suci.
“Ramadan adalah momentum memperkuat ukhuwah dan meningkatkan kualitas ibadah. Kami berharap seluruh masyarakat dapat menjaga ketertiban dan saling menghormati,” katanya.
Dengan aturan ini, Pemkot Jambi menargetkan terciptanya suasana Ramadan yang lebih kondusif sekaligus tetap menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat Kota Jambi. (*)
Add new comment