Jambi – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi resmi menyepakati kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah hukum Kota Jambi, Jumat (13/2/2026). Kesepakatan ini menjadi langkah awal penerapan KUHP dan KUHAP baru yang menekankan pendekatan lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Penandatanganan tersebut bukan sekadar formalitas. Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar menegaskan Kota Jambi ditetapkan sebagai daerah percontohan (piloting) nasional dalam implementasi pidana kerja sosial.
“Kota Jambi kita jadikan sebagai piloting dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di Indonesia. Ini sudah kami sampaikan langsung kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk kesiapan dan keseriusan,” ujar Irwan.
Pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang memungkinkan pelaku tindak pidana tertentu menjalani hukuman melalui aktivitas sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Skema ini diharapkan mengurangi kepadatan lapas sekaligus menghadirkan nilai edukatif dan tanggung jawab sosial.
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyampaikan dukungan penuh atas langkah progresif tersebut. Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif sejalan dengan visi pembangunan daerah yang lebih humanis dan berkeadilan.
“Ini bukan hanya soal hukuman, tetapi bagaimana seseorang diberi kesempatan memperbaiki diri dan memberi manfaat bagi masyarakat. Pendekatan ini sangat relevan dengan semangat pembinaan,” kata Abdullah Sani.
Hal senada disampaikan Wali Kota Jambi Maulana. Ia memastikan Pemkot Jambi siap memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk dalam penyiapan lokasi dan bentuk kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kami siap bersinergi. Program ini bukan hanya solusi atas persoalan pemasyarakatan, tetapi juga memberi nilai sosial dan edukatif bagi lingkungan,” ujar Maulana.
Dengan ditetapkannya Kota Jambi sebagai piloting, implementasi pidana kerja sosial akan menjadi model pembelajaran bagi daerah lain. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan jajaran pemasyarakatan diharapkan mampu mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil, proporsional, dan tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan penjara.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan nasional menuju pendekatan yang lebih profesional, humanis, serta berdampak nyata bagi masyarakat. (*)
Add new comment