Tak Lagi Ditanggung APBN, 8.231 Peserta BPJS di Tanjabtim Dinonaktifkan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Tanjabtim – Sebanyak 8.231 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur resmi dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat berdasarkan hasil pemutakhiran data kesejahteraan sosial terbaru.

Ribuan peserta itu sebelumnya merupakan penerima bantuan iuran yang sepenuhnya ditanggung melalui APBN. Namun, berdasarkan rekapitulasi resmi yang diterima Dinas Sosial dan PPPA Tanjabtim, status mereka kini berubah.

Berdasarkan klasifikasi terbaru, peserta yang dinonaktifkan berasal dari kelompok Desil 6 hingga Desil 10, yaitu kategori masyarakat yang dinilai berada di tingkat kesejahteraan menengah ke atas.

Sementara itu, peserta pada Desil 1 sampai Desil 5 tetap aktif dan masih berhak menerima jaminan kesehatan PBI seperti biasa.

Kepala Bidang Perlindungan, Pemberdayaan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial dan PPPA Tanjabtim, Irpaidi, menjelaskan bahwa penonaktifan ini bukan keputusan pemerintah daerah, melainkan kebijakan pemerintah pusat berdasarkan verifikasi dan validasi data nasional.

“Penonaktifan dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran data kesejahteraan sosial. Salah satu indikatornya adalah kondisi ekonomi peserta yang sudah dinilai mampu,” ujarnya.

Irpaidi menyebut beberapa indikator yang menjadi dasar penilaian antara lain adanya peserta yang telah memiliki penghasilan tetap, seperti menerima gaji sesuai UMR, UMK, atau UMP.

Artinya, peserta yang sebelumnya masuk kategori tidak mampu kini dinilai telah mengalami perbaikan kondisi ekonomi.

“Kalau sudah memiliki penghasilan tetap dan dianggap mampu, maka secara sistem mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima PBI yang ditanggung APBN,” jelasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima masyarakat yang masuk kategori miskin dan rentan.

Meski statusnya dinonaktifkan, peserta tidak otomatis kehilangan akses layanan kesehatan dalam kondisi tertentu.

Irpaidi menegaskan, peserta yang menderita penyakit kronis tetap dapat memperoleh layanan dengan syarat ada surat keterangan dari fasilitas kesehatan.

“Peserta yang sudah dinonaktifkan tetapi dalam kondisi sakit kronis masih bisa dilayani. Faskes harus mengeluarkan surat keterangan sakit. Ini sesuai instruksi langsung dari Menteri Sosial,” katanya.

Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi korban bencana. Kelompok ini tetap mendapatkan pelayanan meskipun status PBI-nya dinonaktifkan.

Dinas Sosial Tanjabtim mengimbau masyarakat agar tidak panik dan segera mengecek status kepesertaan masing-masing.

Warga yang merasa masih layak menerima PBI atau menemukan ketidaksesuaian data diminta berkoordinasi dengan pemerintah desa, kelurahan, atau fasilitas kesehatan terdekat.

“Kami minta masyarakat proaktif. Jika ada kendala, segera lapor agar bisa difasilitasi sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Irpaidi.

Penonaktifan 8.231 peserta ini menjadi bagian dari penataan nasional berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang terus diperbarui untuk memastikan subsidi negara tepat sasaran.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi pengingat bahwa bantuan sosial bersifat dinamis—mengikuti perubahan kondisi ekonomi masyarakat.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network