Dana 100 Juta per RT di Kota Jambi Tak Seragam, Pemkot Terapkan Skema Berjenjang Berdasarkan Jumlah KK

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Dana 100 Juta per RT di Kota Jambi Tak Seragam, Pemkot Terapkan Skema Berjenjang Berdasarkan Jumlah KK

Jambi – Program unggulan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi berupa alokasi dana hingga Rp100 juta per rukun tetangga (RT) per tahun tidak diterapkan secara seragam pada 2026. Pemkot memilih skema berjenjang dengan besaran dana yang disesuaikan dengan jumlah kepala keluarga (KK) di masing-masing RT.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan anggaran yang digelontorkan benar-benar sebanding dengan beban kebutuhan dan luas cakupan pelayanan di tingkat lingkungan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, mengatakan pembagian dana dilakukan dalam tiga kategori besar. RT dengan jumlah KK terbanyak akan memperoleh alokasi maksimal, sementara RT dengan jumlah KK lebih kecil menerima dana proporsional.

“RT yang memiliki lebih dari 100 KK mendapatkan dana Rp100 juta per tahun. RT dengan 60 sampai 99 KK dialokasikan Rp70 juta, sedangkan RT dengan jumlah KK di bawah 60 menerima Rp50 juta per tahun,” kata Noverentiwi di Jambi, Sabtu.

Menurutnya, pendekatan ini dipilih agar tidak terjadi ketimpangan pemanfaatan dana di lapangan. RT dengan jumlah warga lebih banyak dinilai membutuhkan dukungan anggaran yang lebih besar, baik untuk infrastruktur lingkungan maupun pelayanan sosial.

Pada tahun 2026, program dana RT ini menyasar 1.583 RT di seluruh wilayah Kota Jambi. Pemkot memastikan pelaksanaan program telah disiapkan secara bertahap dan terukur, mulai dari tahap persiapan hingga pertanggungjawaban akhir.

Tahapan program dimulai sejak Januari 2026, diawali dengan rekrutmen tenaga pendamping dan sosialisasi kepada para ketua RT, lurah, camat, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman terkait mekanisme, prioritas kegiatan, dan aturan penggunaan dana.

Memasuki Februari 2026, setiap RT diwajibkan menggelar rembuk warga untuk membentuk kelompok kerja (pokja), memetakan kebutuhan lingkungan, serta menyusun rencana kegiatan berbasis kesepakatan bersama.

“Pokja kemudian menyusun usulan kegiatan pada Maret. Usulan ini menjadi dasar pencairan dana yang dijadwalkan masuk ke rekening pokja pada April 2026,” jelas Noverentiwi.

Setelah dana dicairkan, pelaksanaan kegiatan di tingkat RT direncanakan berlangsung hingga Mei 2026, dan diakhiri dengan serah terima hasil kegiatan serta laporan pertanggungjawaban pada Juni 2026.

Terkait penggunaan anggaran, Pemkot Jambi menetapkan sejumlah prioritas utama. Pada 2026, dana RT difokuskan untuk pengelolaan sampah dan peningkatan keamanan lingkungan, seperti pengadaan gerobak motor sampah serta pemasangan CCTV atau kamera pengawas di lingkungan pemukiman.

“Jika masih ada sisa dana, dapat dimanfaatkan untuk perbaikan infrastruktur lingkungan skala kecil atau kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya, sesuai hasil musyawarah warga,” ujarnya.

Pemkot berharap program ini tidak hanya menjadi instrumen pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat partisipasi warga, transparansi pengelolaan anggaran, serta mendorong kemandirian RT dalam mengelola kebutuhan lingkungannya sendiri.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network