Bansos PKH dan BPNT Mulai Cair Februari 2026, Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Jambi – Warga Jambi mulai bersiap menyambut pencairan bantuan sosial (bansos) yang kembali disalurkan pemerintah pada Februari 2026. Pencairan dilakukan secara bertahap oleh pemerintah pusat sebagai bagian dari program perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sejumlah skema bantuan kembali menjadi perhatian publik, terutama bagi keluarga penerima manfaat yang selama ini bergantung pada bantuan negara untuk memenuhi kebutuhan dasar. Dari berbagai jenis bansos yang tersedia, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi dua program yang paling dinantikan.

Mengacu pada pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya, PKH dan BPNT dijadwalkan cair dalam empat tahap sepanjang 2026. Tahap pertama umumnya berlangsung pada periode Januari hingga Maret, kemudian tahap kedua pada April–Juni, tahap ketiga Juli–September, dan tahap terakhir Oktober–Desember.

Meski sama-sama disalurkan secara berkala, mekanisme pencairan kedua bantuan tersebut berbeda. PKH disalurkan per tahap sesuai jadwal triwulanan, sementara BPNT pada dasarnya merupakan bantuan bulanan, namun pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekaligus dalam bentuk saldo yang masuk ke kartu elektronik penerima manfaat.

Saldo BPNT tidak dapat dicairkan secara tunai. Dana tersebut hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok di e-warong atau mitra resmi pemerintah, seperti beras, telur, minyak goreng, dan bahan pangan lainnya.

Rincian Besaran Bantuan PKH 2026

Besaran bantuan PKH yang diterima setiap keluarga berbeda-beda, tergantung pada kategori penerima manfaat. Secara keseluruhan, terdapat delapan kategori penerima PKH dengan rincian sebagai berikut:

  • Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000 per tahap)
  • Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000 per tahap)
  • Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000 per tahap)
  • Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000 per tahap)
  • Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000 per tahap)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000 per tahap)
  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000 per tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta per tahap)

Sementara itu, BPNT diberikan sebesar Rp 200.000 per bulan, yang disalurkan secara akumulatif setiap tiga bulan dan hanya dapat dibelanjakan untuk kebutuhan pangan.

Cara Cek Penerima PKH dan BPNT

Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial maupun aplikasi resmi. Berikut caranya:

Cek melalui website Kemensos

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi data domisili sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan)
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Ketik kode captcha
  5. Klik Cari Data

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status penerima, jenis bantuan, dan keterangan penyaluran.

Cek melalui aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
  2. Buat akun baru atau login jika sudah terdaftar
  3. Pilih menu Cek Bansos
  4. Masukkan data domisili dan nama lengkap
  5. Klik Cari Data untuk melihat hasil

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan sesuai dengan KTP agar proses verifikasi berjalan lancar. Penyaluran bansos dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan kesiapan sistem serta kebijakan pusat. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network