Dana PIP 2026 Cair Bertahap dalam Tiga Termin, Ini Jadwal Lengkapnya

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

JAKARTA — Pemerintah kembali menyalurkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2026 secara bertahap dalam tiga termin. Skema pencairan ini bertujuan memastikan peserta didik dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses pendidikan tanpa terkendala biaya.

Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah, dana PIP tidak dicairkan sekaligus. Penyaluran dilakukan setelah peserta didik mengaktifkan rekening PIP, dengan estimasi waktu pencairan sekitar 1,5 bulan sejak aktivasi rekening.

Jadwal Pencairan Dana PIP 2026

Penyaluran Dana PIP Tahun 2026 dibagi dalam tiga termin sebagai berikut:

Termin I (Februari–April 2026)
Penerima pada termin pertama diprioritaskan bagi peserta didik yang juga tercatat sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Termin II (Mei–September 2026)
Penerima termin kedua berasal dari:

  • Usulan dinas pendidikan
  • Usulan pemangku kepentingan
  • Peserta didik yang telah mengaktifkan rekening setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP

Termin III (Oktober–Desember 2026)
Penerima termin ketiga merupakan peserta didik yang termasuk dalam kategori termin I dan termin II, namun belum sempat menerima pencairan pada periode sebelumnya.

Pemerintah menegaskan bahwa meskipun jadwal pencairan telah ditetapkan secara nasional, waktu pencairan di masing-masing sekolah dapat berbeda, selama masih berada dalam rentang termin yang ditentukan.

Dana PIP diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran pada jenjang pendidikan yang sama, dengan rincian sebagai berikut:

SD/SDLB/Paket A

  • Kelas I (Semester Ganjil): Rp225.000
  • Kelas II–VI (Semester Ganjil): Rp450.000
  • Kelas VI (Semester Genap): Rp225.000
  • Kelas I–V (Semester Genap): Rp450.000

SMP/SMPLB/Paket B

  • Kelas VII (Semester Ganjil): Rp375.000
  • Kelas VIII–IX (Semester Ganjil): Rp750.000
  • Kelas IX (Semester Genap): Rp375.000
  • Kelas VII–VIII (Semester Genap): Rp750.000

SMA/SMALB/Paket C

  • Kelas X (Semester Ganjil): Rp500.000
  • Kelas XI–XII (Semester Ganjil): Rp1.000.000
  • Kelas XII (Semester Genap): Rp500.000
  • Kelas X–XI (Semester Genap): Rp1.000.000

SMK Program 3 Tahun

  • Kelas X (Semester Ganjil): Rp500.000
  • Kelas XI–XII (Semester Ganjil): Rp1.000.000
  • Kelas XII (Semester Genap): Rp500.000
  • Kelas X–XI (Semester Genap): Rp1.000.000

SMK Program 4 Tahun

  • Kelas X (Semester Ganjil): Rp500.000
  • Kelas XI–XIII (Semester Ganjil): Rp1.000.000
  • Kelas XIII (Semester Genap): Rp500.000
  • Kelas X–XII (Semester Genap): Rp1.000.000

Cara Cek Status Penerima Dana PIP 2026

Peserta didik dan orang tua dapat melakukan pengecekan status penerima PIP secara mandiri melalui langkah berikut:

  1. Akses laman https://pip.kemdikbud.go.id
  2. Pilih menu Cari Penerima PIP
  3. Masukkan NISN
  4. Masukkan NIK
  5. Masukkan kode captcha
  6. Klik Cek Penerima PIP

Jika nama siswa muncul, berarti terdaftar sebagai penerima PIP. Jika tidak, siswa belum tercatat sebagai penerima bantuan pada tahun anggaran berjalan.

Pemerintah berharap penyaluran Dana PIP 2026 dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan serta menekan angka putus sekolah di seluruh jenjang pendidikan. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network