Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat kebijakan peningkatan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah melalui program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Upaya ini dilaksanakan secara terstruktur melalui kolaborasi dengan BAZNAS Kota Jambi, dengan target pembangunan dan perbaikan 50 unit rumah layak huni yang dituntaskan secara bertahap sepanjang tahun 2026.
Komitmen tersebut ditandai dengan peluncuran resmi Program Perbaikan Rumah Layak Huni BAZNAS yang digelar di RT 02, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Sabtu (31/1/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi Maulana, yang sekaligus melakukan peninjauan lapangan terhadap salah satu lokasi penerima manfaat program.
Dalam keterangannya, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa program perbaikan RTLH merupakan bagian integral dari kebijakan pembangunan sosial Pemerintah Kota Jambi, yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Menurut Maulana, hunian yang layak dan sehat memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia, khususnya dalam aspek kesehatan, produktivitas, dan stabilitas sosial ekonomi keluarga.
“Program ini dirancang sebagai intervensi langsung terhadap persoalan dasar masyarakat. Rumah yang layak adalah fondasi bagi kehidupan yang sehat dan produktif. Oleh karena itu, pemerintah daerah menempatkan program perumahan rakyat sebagai salah satu prioritas pembangunan,” ujar Maulana.
Ia menjelaskan, pada tahap awal pelaksanaan tahun 2026, sebanyak 11 unit rumah telah memasuki tahap pembangunan secara serentak. Kesebelas unit tersebut merupakan bagian dari total 50 rumah yang didanai melalui program BAZNAS Kota Jambi.
“Sebanyak 11 rumah sudah mulai dikerjakan. Sisanya, 39 unit rumah, akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesiapan administrasi dan teknis di lapangan. Program ini merupakan hasil koordinasi dan penguatan kerja sama yang saya lakukan langsung dengan BAZNAS di tingkat pusat,” jelasnya.
Setiap unit rumah memperoleh bantuan sebesar Rp25 juta yang diperuntukkan bagi masyarakat mustahik, yaitu warga dengan keterbatasan ekonomi yang telah memenuhi kriteria dan melalui proses verifikasi bersama antara BAZNAS dan perangkat daerah terkait. Bantuan tersebut difokuskan untuk perbaikan struktur bangunan, atap, lantai, serta aspek sanitasi dan keselamatan hunian.
Selain dukungan dari BAZNAS, Pemerintah Kota Jambi juga mengintegrasikan program perbaikan rumah dengan berbagai sumber pembiayaan dan dukungan lintas sektor. Maulana menyebutkan bahwa pemerintah daerah memperoleh tambahan dukungan pembangunan sebanyak 78 unit rumah melalui aspirasi anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi.
“Di samping program BAZNAS, pemerintah kota juga terus mengoptimalkan dukungan dari pemerintah pusat, termasuk program penataan kawasan kumuh dan peningkatan kualitas permukiman. Seluruhnya kami sinergikan agar dampaknya lebih luas dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kebijakan perbaikan RTLH ini, lanjut Maulana, selaras dengan visi pembangunan Kota Jambi Bahagia, yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai indikator utama keberhasilan pembangunan daerah. Program perumahan tersebut diperkuat dengan Program Kampung Bahagia yang mencakup pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas pendukung permukiman lainnya.
“Pembangunan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu rumah dan kawasan tempat tinggal warga. Jika lingkungan sehat dan layak, maka produktivitas masyarakat akan meningkat dan pertumbuhan ekonomi akan berjalan lebih baik,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III BAZNAS Kota Jambi, Sanandar, menyampaikan bahwa program bedah rumah merupakan salah satu bentuk pemanfaatan dana zakat yang diarahkan untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi mustahik.
“Pada tahun 2026 ini, BAZNAS Kota Jambi menargetkan pelaksanaan perbaikan 50 unit rumah dengan nilai bantuan Rp25 juta per unit. Seluruh pelaksanaan program dilakukan bekerja sama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan data lapangan dan kondisi sosial ekonomi penerima,” kata Sanandar.
Ia menambahkan, pemanfaatan dana zakat untuk sektor perumahan dinilai efektif karena langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan secara struktural.
Bagi penerima manfaat, program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hunian sekaligus memberikan rasa aman dan layak bagi keluarga. Pemerintah Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperluas cakupan program perbaikan RTLH sebagai bagian dari kebijakan pembangunan sosial yang inklusif dan berorientasi pada keadilan sosial.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kota Jambi, BAZNAS, dan dukungan lintas sektor, program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni diharapkan menjadi instrumen efektif dalam mengurangi kesenjangan sosial serta mendorong terwujudnya lingkungan permukiman yang sehat, aman, dan berkelanjutan di Kota Jambi.(*)
Add new comment