Jambi – Seorang pemuda berinisial FR (25) harus berurusan dengan kepolisian setelah nekat menjual sepeda motor milik pamannya sendiri. Motor tersebut sebelumnya dipinjam pelaku dengan dalih keperluan bengkel, namun justru dijual tanpa sepengetahuan pemilik.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur.
“Tersangka datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor Honda Beat Sporty milik korban dengan alasan hendak membeli ban dalam untuk kebutuhan bengkel kakeknya. Karena masih memiliki hubungan keluarga, motor tersebut dipinjamkan,” ujar Kasi Humas Polresta Jambi, Minggu (1/2/2026).
Namun hingga malam hari, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Kecurigaan pihak keluarga pun mulai muncul. Puncaknya terjadi keesokan harinya, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, ketika korban melihat pelaku berjalan kaki di sekitar Pasar Inpres Kasang.
“Korban kemudian menghampiri tersangka dan menanyakan keberadaan sepeda motor. Saat itu tersangka mengakui bahwa motor tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan korban,” jelasnya.
Mendengar pengakuan itu, korban sempat emosi. Pelaku pun berupaya melarikan diri. Namun upaya tersebut gagal setelah korban dibantu warga sekitar dan petugas kepolisian lalu lintas yang kebetulan melintas di lokasi.
Sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Jambi Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menjual sepeda motor milik pamannya tersebut dengan harga Rp500 ribu. Uang hasil penjualan itu, kata pelaku, telah habis digunakan untuk membeli makanan, minuman, dan rokok.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, tersangka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.
Saat ini, FR masih diamankan di Polsek Jambi Timur dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penadah sepeda motor tersebut.
Polresta Jambi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, sekalipun kepada keluarga sendiri, serta segera melapor ke kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana.(*)
Add new comment