Komisi VIII DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemenag Rp27 T, Prioritas Tunjangan Profesi dan Kesejahteraan Guru

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Jakarta – Komisi VIII DPR RI memberikan lampu hijau terhadap usulan tambahan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2026 sebesar Rp27 triliun. Persetujuan ini menjadi angin segar bagi para tenaga pendidik, mengingat sebagian besar anggaran tersebut diprioritaskan untuk pemenuhan tunjangan profesi serta peningkatan kesejahteraan guru dan dosen di berbagai lembaga pendidikan keagamaan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa tambahan anggaran tersebut diajukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat fungsi pendidikan dan keagamaan secara beriringan.

“Penting bagi kami memastikan fungsi pendidikan dan agama mendapatkan dukungan yang kuat. Tambahan anggaran ini adalah instrumen penting untuk memperkuat keduanya secara simultan,” ujar Nasaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dalam rapat tersebut, pimpinan Komisi VIII DPR RI Ansori Siregar menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Kemenag, dengan catatan kuat agar alokasi anggaran benar-benar menyentuh kepentingan umat, khususnya pemenuhan hak guru.

“Kami menyetujui penambahan ini dengan catatan Kemenag harus memaksimalkan insentif dan kesejahteraan guru di lembaga pendidikan keagamaan. Dampaknya harus terasa langsung oleh umat,” tegas Ansori.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Agama, Sekretaris Jenderal Kemenag, serta jajaran pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama RI.

Nasaruddin memaparkan, dari total usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Rp27 triliun, sekitar Rp2,7 triliun dialokasikan khusus untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen ASN hasil sertifikasi tahun 2025, yang pembayarannya dilakukan pada 2026.

“Anggaran ini kami siapkan untuk memastikan hak guru dan dosen ASN hasil sertifikasi 2025 benar-benar terbayarkan penuh pada 2026,” jelas Menag.

Selain itu, Kemenag juga mengajukan tambahan anggaran untuk tunjangan profesi guru dan dosen non-ASN, yang selama ini menjadi salah satu isu krusial dalam dunia pendidikan keagamaan.

Tak hanya soal tunjangan, Kemenag juga mengusulkan alokasi sekitar Rp150 miliar untuk percepatan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), sebagai upaya meningkatkan kualitas dan profesionalitas tenaga pendidik madrasah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya.

Tambahan anggaran ini juga direncanakan untuk mendukung revitalisasi infrastruktur layanan publik Kemenag yang terdampak bencana alam di berbagai daerah. Program tersebut mencakup perbaikan Kantor Urusan Agama (KUA), satuan pendidikan madrasah, hingga rumah ibadah.

Terkait rencana pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren, Menag menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lanjutan dari Presiden. Direktorat ini diharapkan menjadi payung kelembagaan yang lebih kuat dalam pengelolaan pesantren, sesuai amanat Undang-Undang Pesantren.

“Pembentukan Ditjen Pesantren membutuhkan dukungan anggaran strategis. Direktorat ini kami rancang untuk menjalankan tiga fungsi utama sekaligus, yakni pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan ekonomi pesantren secara terintegrasi,” terang Nasaruddin.

Menutup rapat, Ansori Siregar kembali menegaskan agar tambahan anggaran tersebut dikelola secara optimal dan akuntabel, serta benar-benar diarahkan pada program prioritas yang telah dipaparkan.

“Kami tidak ingin ini hanya berhenti pada angka. Anggaran ini harus berdampak nyata bagi guru, lembaga pendidikan keagamaan, dan masyarakat luas,” pungkasnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network

 

Baca lainnya