Pemkot Jambi Benahi Jalan Menuju RS Adhyaksa, Akses Layanan Kesehatan Makin Lancar

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melakukan pembenahan ruas jalan menuju kawasan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa di Kecamatan Pelayangan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, Momon Sukmana Fitra, mengatakan perbaikan jalan dilakukan melalui pembagian kewenangan antara Pemkot Jambi dan pihak ketiga, yakni pengelola pembangunan RS Adhyaksa.

“Perbaikan jalan dilakukan melalui pembagian dua tanggung jawab. Pemerintah Kota Jambi menangani pengerasan jalan, sedangkan pengaspalan dilaksanakan oleh pihak pembangunan RS Adhyaksa. Seluruh pekerjaan tersebut sudah selesai,” kata Momon, Senin (26/1/2026).

Ruas jalan yang dibenahi memiliki panjang sekitar lima kilometer, menghubungkan Jalan Batanghari II hingga ke kawasan RS Adhyaksa. Saat ini, jalan tersebut telah layak dilalui dan dapat digunakan dengan aman oleh masyarakat.

Menurut Momon, keberadaan RS Adhyaksa menjadi alasan utama dilakukannya penanganan jalan secara menyeluruh. Akses jalan yang baik dinilai sangat penting untuk menjamin kelancaran mobilitas ambulans, tenaga medis, serta masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.

“Sebelumnya kondisi jalan cukup parah, mulai dari permukaan berlubang hingga badan jalan rusak akibat aktivitas kendaraan dan faktor cuaca. Kondisi ini menghambat mobilitas warga dan mengganggu akses menuju fasilitas pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama jalan rusak, warga kerap mengeluhkan kondisi jalan yang licin saat hujan dan berdebu ketika musim kemarau. Bahkan, tidak sedikit kendaraan yang mengalami kerusakan akibat melintasi jalan berlubang.

Dengan rampungnya perbaikan tersebut, Pemkot Jambi berharap masyarakat dapat memanfaatkan jalan dengan baik serta turut menjaga kondisi infrastruktur agar tetap layak digunakan dalam jangka panjang, khususnya sebagai akses vital menuju RS Adhyaksa. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network