UBS Tembus Rp3 Juta, Harga Emas Hari Ini Naik Tajam

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Jakarta – Harga emas hari ini yang dikutip dari laman resmi Pegadaian, Selasa (26/1/2026), menunjukkan tren penguatan. Dua produk emas, yakni Galeri24 dan UBS, tercatat kompak mengalami lonjakan harga signifikan.

Harga emas Galeri24 naik Rp40.000 dari sebelumnya Rp2.925.000 menjadi Rp2.965.000 per gram. Sementara itu, emas UBS mencatat kenaikan lebih tajam sebesar Rp44.000, dari Rp2.974.000 menjadi Rp3.018.000 per gram, sekaligus menembus level psikologis Rp3 juta.

Berikut daftar lengkap harga emas di Pegadaian:

Harga Emas Galeri24

  • 0,5 gram: Rp1.555.000
  • 1 gram: Rp2.965.000
  • 2 gram: Rp5.841.000
  • 5 gram: Rp14.496.000
  • 10 gram: Rp28.951.000
  • 25 gram: Rp72.108.000
  • 50 gram: Rp144.103.000
  • 100 gram: Rp288.063.000
  • 250 gram: Rp718.390.000
  • 500 gram: Rp1.436.779.000
  • 1.000 gram: Rp2.873.557.000

Harga Emas UBS

  • 0,5 gram: Rp1.631.000
  • 1 gram: Rp3.018.000
  • 2 gram: Rp5.990.000
  • 5 gram: Rp14.801.000
  • 10 gram: Rp29.447.000
  • 25 gram: Rp73.472.000
  • 50 gram: Rp146.643.000
  • 100 gram: Rp293.171.000
  • 250 gram: Rp732.710.000
  • 500 gram: Rp1.463.992.000

Sementara itu, harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (26/1/2026), juga mengalami kenaikan. Harga emas Antam naik Rp30.000 dari Rp2.887.000 menjadi Rp2.917.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas Antam naik dari Rp2.722.000 menjadi Rp2.750.000 per gram.

Berikut rincian harga emas batangan Antam:

  • 0,5 gram: Rp1.508.500
  • 1 gram: Rp2.917.000
  • 2 gram: Rp5.774.000
  • 3 gram: Rp8.636.000
  • 5 gram: Rp14.360.000
  • 10 gram: Rp28.665.000
  • 25 gram: Rp71.537.000
  • 50 gram: Rp142.995.000
  • 100 gram: Rp285.912.000
  • 250 gram: Rp714.515.000
  • 500 gram: Rp1.428.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.857.600.000

Sebagai catatan, transaksi jual beli emas dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, yang dipotong langsung dari nilai buyback.

Sementara untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan bukti potong pajak disertakan dalam setiap transaksi. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network