Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi bergerak cepat merespons berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru per 2 Januari 2026.
Salah satu poin krusial yang disiapkan adalah penerapan pidana kerja sosial di wilayah Jambi.
Persiapan ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial yang digelar di Aula Kanwil Ditjenpas Jambi, Senin (19/1/2026). Pertemuan ini dihadiri lintas sektoral, mulai dari Pemprov Jambi, aparat penegak hukum (APH), hingga jajaran Pemasyarakatan.
"Pidana kerja sosial adalah bentuk pemidanaan modern yang menitikberatkan pada keadilan restoratif dan kemanfaatan bagi masyarakat," ujar Kakanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, dalam keterangannya.
Mengingat aturan turunan KUHP dan KUHAP di tingkat nasional masih dalam proses, Provinsi Jambi memandang perlu adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) di tingkat daerah. Hal ini bertujuan agar ada kepastian hukum dan keseragaman prosedur di lapangan.
Dalam FGD tersebut, disepakati pembentukan tim perumus bersama yang melibatkan Gubernur, Wali Kota, Bupati, hingga pucuk pimpinan APH di Jambi (Pengadilan Tinggi, Kejati, Polda, dan Korem 042/Gapu). Tim ini bertugas menyusun Nota Kesepahaman dan SOP rinci mengenai mekanisme pidana non-pemenjaraan tersebut.
"Melalui FGD ini, kami ingin memastikan ada pedoman yang jelas agar pelaksanaannya di Jambi berjalan efektif, terukur, dan sesuai tujuan pemidanaan," tambah Irwan.
Sebagai langkah awal, Kota Jambi dipilih sebagai daerah percontohan (piloting) pelaksanaan pidana kerja sosial. Nantinya, praktik di Kota Jambi akan menjadi acuan sebelum diterapkan secara serentak di kabupaten/kota lain di Provinsi Jambi.
Sejumlah pejabat hadir dalam pertemuan ini, di antaranya perwakilan Wali Kota Jambi, pimpinan Pengadilan Tinggi, Kejati, Polda Jambi, hingga seluruh camat di Kota Jambi. Mereka sepakat bahwa pidana kerja sosial harus memberikan efek jera sekaligus dampak sosial positif. (*)
Add new comment