Iming-iming Untung 15 Persen, Polisi Tangkap MIKI Terkait Investasi Bodong di Bungo

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial RS alias MIKI, yang diduga terlibat tindak pidana penipuan berkedok investasi “Miki Studio”, pada Senin (19/1/2026).

Tersangka diamankan oleh Tim GUNJO Polres Bungo setelah dilakukan penyelidikan atas laporan masyarakat. Dalam aksinya, tersangka diduga menawarkan kerja sama investasi dengan iming-iming keuntungan 15 persen. Namun, dana yang diserahkan korban tidak dikembalikan sesuai perjanjian.

Kasus ini bermula pada Juli 2025, ketika korban mentransfer dana sebesar Rp20 juta kepada tersangka untuk keperluan investasi. Hingga batas waktu yang dijanjikan, tersangka tidak memenuhi kewajibannya dan tidak dapat dihubungi, sehingga korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo.

Hasil penyelidikan mengungkap keberadaan tersangka di wilayah Bali. Tim GUNJO Polres Bungo kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kuta, Polda Bali, dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Saat ini tersangka diamankan di Polres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Bungo mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor guna kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat serta memastikan legalitas dan kejelasan mekanisme usaha sebelum menanamkan modal. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network