Jambi – Aksi penipuan dengan modus bukti transfer palsu kembali memakan korban. Kali ini, seorang pedagang ikan di Pasar Talang Gulo, Kota Jambi, harus menelan pil pahit setelah mengalami kerugian hingga Rp48,5 juta akibat ulah pelaku yang berpura-pura melakukan pembayaran non-tunai.
Peristiwa tersebut terjadi secara berulang sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Modusnya terbilang rapi dan meyakinkan, sehingga korban baru menyadari telah ditipu setelah mengecek mutasi rekening bank miliknya.
Kapolsek Kota Baru Polsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando menjelaskan, pelaku berinisial DAW (25) menjalankan aksinya dengan berpura-pura melakukan transfer setiap kali membeli ikan dari korban.
“Pelaku membeli ikan secara bertahap. Setiap transaksi selalu menunjukkan bukti transfer. Namun setelah dicek, bukti transfer tersebut ternyata palsu atau hasil editan,” ujar Kompol Jimi Fernando, Minggu (11/1/2026).
Kasus ini terungkap pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban bersama istrinya melakukan pengecekan mutasi rekening melalui aplikasi perbankan.
Dari hasil pengecekan tersebut, korban mendapati adanya selisih saldo yang tidak sesuai dengan total penjualan ikan selama beberapa pekan terakhir. Kecurigaan pun muncul.
“Setelah dicocokkan satu per satu, ternyata tidak ada uang yang masuk ke rekening korban, meskipun pelaku selalu menunjukkan bukti transfer,” jelas Jimi.
Hasil penelusuran menunjukkan, modus penipuan ini dilakukan sebanyak 10 kali transaksi, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp7 juta per transaksi.
Menurut polisi, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang sudah terbentuk karena transaksi dilakukan berulang kali. Korban mengira pembayaran telah dilakukan, sehingga terus menyerahkan barang dagangan tanpa mengecek rekening secara langsung.
“Karena terlihat meyakinkan dan dilakukan berkali-kali, korban baru sadar setelah kerugian cukup besar,” kata Kompol Jimi.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp48,5 juta. Tak terima dengan kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Kota Baru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat. Polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Talang Gulo dan langsung melakukan penangkapan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 10 lembar bukti transfer palsu yang digunakan DAW untuk melancarkan aksinya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kota Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Jimi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi mengimbau para pedagang, khususnya di pasar tradisional, agar lebih waspada terhadap transaksi non-tunai dan selalu memastikan dana benar-benar masuk ke rekening sebelum menyerahkan barang.(*)
Add new comment