Kado HUT Jambi ke-69: Bayar Pajak Motor Diskon 5%, Mobil 2,5%!

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
Ist

Jambi - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Provinsi Jambi. Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi memberikan "kado spesial" berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program pemutihan atau diskon ini berlaku sangat singkat, yakni mulai 6 Januari hingga 12 Januari 2026.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Jambi, Agus Pirngadi melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan, Roni Paslah, mengatakan program ini adalah bentuk apresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur kepada masyarakat yang taat pajak.

"Apresiasi dari Pak Gubernur dan Pak Wagub bagi masyarakat Jambi, khususnya pemilik kendaraan bermotor roda dua dan empat," ujar Roni, Selasa (6/1/2026).

Namun, tidak semua pembayaran pajak mendapatkan diskon. Syarat utamanya adalah pembayaran dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.

Berikut rincian besaran diskon yang diberikan:

  • Kendaraan Roda Dua (Motor) & Roda Tiga: Diskon 5 persen.
  • Kendaraan Roda Empat (Mobil): Diskon 2,5 persen.

Roni menjelaskan, pengurangan pokok pajak ini tidak berlaku untuk:

  1. Kendaraan baru.
  2. Kendaraan ubah bentuk atau ganti mesin.
  3. Konversi bahan bakar fosil ke listrik.
  4. Mutasi keluar provinsi.

"Program ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran dan pembayaran terhitung tanggal 6 sampai 12 Januari 2026," tegasnya.

Bapenda Jambi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momen aji mumpung ini. Selain meringankan beban, membayar pajak tepat waktu merupakan kontribusi nyata warga dalam pembangunan Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network