JAKARTA – Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026 belum dapat dipastikan. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah harus melihat terlebih dahulu kondisi kinerja fiskal pada kuartal I tahun depan sebelum mengambil keputusan final.
Purbaya menyampaikan hal ini dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (31/12/2025), sebagaimana dikutip dari Antara.
“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujarnya. Pemerintah, kata dia, masih membutuhkan waktu untuk menilai perkembangan realisasi anggaran, khususnya penyaluran belanja negara di awal tahun.
Menurut Purbaya, strategi belanja 2026 tidak bisa disusun secara terburu-buru. Kondisi ekonomi global, fluktuasi penerimaan negara, hingga beban belanja wajib menjadi faktor yang harus dihitung secara presisi.
“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat arah ekonomi kita dengan lebih sinkron. Setelah itu baru kita bisa diskusikan kebijakan-kebijakan yang berdampak pada belanja pemerintah,” jelasnya.
Di internal Kemenkeu, tim fiskal kini tengah menyelaraskan berbagai pos belanja agar tidak terjadi tekanan berlebihan. Purbaya menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN tidak hanya menyangkut besaran belanja pegawai, tetapi juga efek berantai terhadap APBN—mulai dari fiskal daerah hingga stabilitas kas nasional.
“Kami sedang sinkronisasi dulu. Realisasi belanja pemerintah di awal tahun akan sangat menentukan langkah berikutnya,” katanya.
Dalam beberapa tahun terakhir, kenaikan gaji ASN memang tidak menjadi prioritas karena pemerintah fokus menjaga pemulihan ekonomi dan menekan dampak tekanan geopolitik global.
Di tengah kehati-hatian fiskal, Purbaya sebelumnya telah menambah anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 7,66 triliun untuk memastikan pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah aman.
Tambahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, yang memuat rincian alokasi tambahan DAU per provinsi, kabupaten, dan kota.
Rinciannya:
- Tambahan DAU untuk THR: Rp 3,80 triliun
- Tambahan DAU untuk gaji ke-13: Rp 3,86 triliun
Tambahan anggaran itu diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Pemerintah daerah (pemda) diwajibkan:
- Menganggarkan dan merealisasikan THR dan gaji ke-13 guru ASN sesuai ketentuan,
- Menyalurkan sisa pembayaran (jika belum tuntas) pada 2026,
- Menyampaikan laporan realisasi kepada Menkeu paling lambat 30 Juni 2026.
Penyaluran tambahan DAU ditetapkan mulai Desember 2025.
Pernyataan Menkeu tersebut menjadi sinyal bahwa kenaikan gaji ASN 2026 belum menjadi prioritas jangka pendek. Pemerintah masih menunggu data keseluruhan mengenai:
- Realisasi penerimaan negara,
- Arus belanja triwulan I,
- Kondisi ekonomi global dan harga komoditas,
- Ruang fiskal APBN 2026.
Jika pada kuartal I kondisi fiskal cukup longgar, ruang diskusi kenaikan gaji ASN akan dibahas bersama presiden dan kementerian terkait.
Untuk saat ini, arah kebijakannya masih: menjaga daya beli, stabilitas fiskal, dan konsistensi belanja wajib.(*)
Add new comment