JAKARTA – Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan pada awal tahun 2026. Keputusan ini berlaku untuk periode Triwulan I 2026 (Januari–Maret) dan menyasar 13 golongan pelanggan non-subsidi.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tri Winarno, di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Penetapan tarif tetap ini menjadi sinyal kuat pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi di awal tahun, di tengah fluktuasi sejumlah indikator ekonomi makro yang sejatinya berpotensi mendorong penyesuaian tarif.
Tri menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut mengacu pada perubahan realisasi sejumlah parameter ekonomi makro, mulai dari nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA).
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan,” kata Tri.
Namun, meski secara hitungan ekonomi terdapat ruang penyesuaian, pemerintah memilih menahan tarif agar tidak naik.
Menurut Tri, keputusan mempertahankan tarif listrik di awal 2026 diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi pada awal tahun, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujarnya.
Kebijakan ini dinilai penting, terutama di tengah momentum pergantian tahun ketika kebutuhan rumah tangga dan aktivitas ekonomi biasanya meningkat.
Tak hanya pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Subsidi listrik tetap diberikan sebagai bagian dari kebijakan perlindungan sosial dan pengendalian inflasi.
Tri menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keterjangkauan tarif listrik sekaligus memastikan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.
“Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara keterjangkauan tarif bagi masyarakat dan keberlanjutan sektor ketenagalistrikan,” jelasnya.
Seiring dengan penetapan tarif tetap, Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia.
PLN diminta meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat keandalan sistem, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar layanan kepada pelanggan tetap prima meskipun tarif tidak mengalami kenaikan.
Di akhir keterangannya, Tri mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi listrik secara bijak. Menurutnya, efisiensi penggunaan listrik menjadi bagian penting dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.
“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” pungkasnya.(*)
Add new comment