SAROLANGUN — Kabar gembira menyambut akhir tahun bagi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sarolangun. Pemerintah Kabupaten Sarolangun memastikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dibagikan pada Selasa, 30 Desember 2025.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun, Linda Novita Hirawaty, saat dikonfirmasi awak media.
“Iya, pembagian SK PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan serentak pada Selasa, tanggal 30 Desember 2025,” kata Linda.
Berbeda dari beberapa daerah lain yang memusatkan penyerahan SK di satu lokasi, Pemkab Sarolangun memilih mekanisme penyerahan langsung di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat PPPK bertugas.
“Walaupun penyerahannya dilakukan serentak, pelaksanaannya dilakukan di masing-masing OPD. Nanti kepala OPD masing-masing yang akan menyerahkan SK secara langsung,” jelasnya.
Berdasarkan data BKPSDM Sarolangun, jumlah PPPK Paruh Waktu yang akan menerima SK mencapai 726 orang. Mereka tersebar di seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, mencakup berbagai formasi sesuai kebutuhan perangkat daerah.
Penyerahan SK ini menjadi tahapan penting dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu, sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian bagi para tenaga yang selama ini menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Momentum penyerahan SK menjelang tutup tahun dinilai menjadi angin segar bagi para PPPK Paruh Waktu, karena menandai pengakuan formal atas peran dan kontribusi mereka di lingkungan Pemkab Sarolangun.
Dengan diterimanya SK, para PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat semakin fokus menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing serta meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Sarolangun juga berharap seluruh proses penyerahan SK dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Add new comment