Tembus Target! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Raup Rp 64 Miliar

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Jambi - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jambi resmi berakhir pada Senin (22/12/2025). Hasilnya cukup menggembirakan, realisasi penerimaan pajak sukses melampaui target yang ditetapkan alias over target.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, mengungkapkan rasa syukurnya. Dari target awal sebesar Rp 60 miliar, Pemprov Jambi berhasil mengantongi pendapatan sebesar Rp 64.179.144.000.

"Program pemutihan PKB resmi berakhir hari ini dan alhamdulillah realisasinya over target. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat Jambi dalam memenuhi kewajiban pajaknya semakin baik," ujar Agus, Senin (22/12/2025).

Capaian positif ini mendapat apresiasi langsung dari Gubernur Jambi, Al Haris. Ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang antusias memanfaatkan program relaksasi pajak yang telah berlangsung sejak 22 Agustus 2025 tersebut.

Menurut Al Haris, partisipasi warga dalam membayar pajak berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam meningkatkan PAD yang nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik," tegas Al Haris.

Kesuksesan program ini tak lepas dari berbagai insentif menarik yang ditawarkan. Salah satu yang menjadi primadona adalah kebijakan bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, pemilik cukup membayar pokok pajak dua tahun saja.

Selain itu, Pemprov Jambi juga memberikan pembebasan denda PKB, denda Bea Balik Nama (BBNKB II), serta denda SWDKLLJ. Ada pula diskon pokok pajak sebesar 5% (roda dua) dan 2,5% (roda empat) bagi yang membayar sebelum jatuh tempo.

Perlu dicatat, program ini menerapkan sistem one-time opportunity. Artinya, kendaraan yang sudah mengikuti pemutihan tahun ini tidak dapat mengikuti program serupa di masa mendatang.

Selain memaksimalkan PKB, pada tahun 2025 ini Pemprov Jambi juga mulai melakukan penarikan Pajak Alat Berat (PAB). Langkah strategis ini diambil untuk mendongkrak PAD sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network