OJK Bentuk Departemen Khusus UMKM dan Pengawas Bank Digital Mulai 2026

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis baru dalam transformasi organisasi. OJK resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah serta melakukan pengalihan pengawasan dengan membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital.

Kedua struktur baru ini dijadwalkan mulai beroperasi secara efektif pada tahun 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pembentukan unit baru ini merupakan komitmen OJK mendukung pemerintah memajukan UMKM yang menjadi salah satu program unggulan (flagship) lembaga tersebut.

"OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen," ujar Dian dalam peresmian di Jakarta, Jumat.

Dian menyoroti peran vital UMKM yang menyumbang 99 persen total unit usaha dan menyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia. Namun, data per Oktober 2025 menunjukkan penyaluran kredit UMKM mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen.

Untuk mengatasi hal ini, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau bagi pelaku usaha kecil.

Selain itu, departemen baru ini juga ditugaskan mensinergikan program syariah nasional dan internasional untuk mendorong produk yang kompetitif.

Di sisi lain, OJK merespons cepat potensi ekonomi digital Indonesia yang diproyeksikan tembus USD 360 miliar pada 2030. Pengawasan Bank Digital kini dialihkan ke dalam satu struktur direktorat tersendiri agar lebih fokus.

Menurut Dian, kinerja Bank Digital saat ini terbilang moncer dengan tingkat permodalan (KPMM) di atas 30 persen dan rasio profitabilitas (NIM) mencapai 2,5 kali lipat rata-rata industri perbankan konvensional.

Meski demikian, Dian menegaskan pengawasan akan diperketat melampaui sekadar rasio keuangan (much beyond financial ratios). Pengawasan akan mencakup:

  1. Keamanan Siber: Mengantisipasi risiko serangan siber (digital resilience).
  2. Manajemen Risiko Pihak Ketiga: Memperketat pengawasan pada penyedia jasa teknologi (cloud, payment gateway).
  3. Perlindungan Data: Menjamin kerahasiaan data nasabah di tengah tingginya transaksi digital.

"Langkah pengalihan pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan standar pengawasan yang setara (playing field) namun tetap memberikan ruang inovasi bagi bank untuk bertransformasi," pungkasnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network