KERINCI – Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 kepada ribuan pegawai.
Total 2.733 PPPK Paruh Waktu yang terdiri dari formasi guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan dijadwalkan menerima SK pengangkatan tersebut.
Kepala BKPSDMD Kabupaten Kerinci, Suhatril, melalui Kepala Bidang Pengangkatan dan Mutasi BKPSDM Citra Dewi, mengatakan penyerahan SK akan digelar secara terpusat.
“Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 dijadwalkan pada Minggu, 21 Desember 2025, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, bertempat di Lapangan Kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah,” kata Citra Dewi, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan tersebut akan diikuti oleh seluruh PPPK Paruh Waktu yang namanya telah tercantum dalam daftar resmi Pemerintah Kabupaten Kerinci. BKPSDMD mengimbau seluruh peserta untuk hadir tepat waktu dan mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran acara.
Untuk pakaian, peserta wajib mengenakan seragam Korpri, dengan celana atau rok warna hitam dasar serta sepatu pantofel hitam. Khusus peserta laki-laki diwajibkan mengenakan peci hitam, sementara peserta perempuan mengenakan jilbab hitam.
Selain itu, peserta diminta mengingat nomor urut masing-masing, karena pengaturan barisan dan posisi saat penyerahan SK akan disesuaikan dengan nomor urut tersebut.
Guna memastikan pelaksanaan berjalan tertib dan lancar, BKPSDMD Kabupaten Kerinci juga menjadwalkan gladi resik penyerahan SK.
“Gladi resik akan dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025, pukul 07.00 WIB, di Lapangan Kantor Bupati Kerinci. Peserta mengenakan pakaian kerja sesuai ketentuan hari tersebut,” jelas Citra.
Penyerahan SK ini menjadi tahap penting dalam proses pengangkatan resmi PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, sekaligus menandai dimulainya pengabdian para PPPK dalam mendukung pelayanan publik di daerah. (*)
Add new comment