Aksi Curanmor Viral di Muaro Jambi Terungkap, Pelaku Akui Gasak 40 Motor Sejak 2024

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Rangkaian aksi pencurian sepeda motor yang belakangan meresahkan warga Muaro Jambi akhirnya menemui titik terang. Polisi menangkap seorang pria berinisial Albar alias Bed, warga asal Sumatera Selatan, yang mengaku telah mencuri sekitar 40 unit sepeda motor sejak awal 2024.

Penangkapan ini sekaligus menjawab kegelisahan publik usai video aksi pelaku viral di media sosial beberapa pekan lalu. Dalam rekaman amatir tersebut, sosok pria berjaket hitam tampak bergerak cepat menggasak lima motor di kawasan Mendalo, Kecamatan Jaluko, hanya dalam hitungan menit.

Dalam pemeriksaan, Albar blak-blakan soal metode yang ia pakai. Ia tidak menggunakan kunci T maupun alat khusus, tetapi mengangkat motor yang terkunci stang, lalu memindahkannya ke lokasi yang lebih sepi.

Di tempat persembunyian itu, seorang rekannya datang menjemput motor untuk kemudian diedarkan ke para penadah berbeda.

"Motor saya angkat dulu, nanti ada teman yang jemput," ujar Albar, mengakui seluruh perbuatannya.

Modus tersebut dilakukan berulang-ulang di sejumlah titik, terutama di area permukiman padat, kos-kosan mahasiswa, dan lokasi parkir tanpa pengawasan.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi, menjelaskan bahwa penangkapan Albar merupakan hasil koordinasi lintas satuan, melibatkan Resmob Polda Jambi, Polres Muaro Jambi, Polsek Jaluko, hingga Polres Sarolangun.

Pelaku diciduk di wilayah Kabupaten Sarolangun setelah sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.

“Masih ada tiga pelaku lain yang kini ditetapkan DPO,” kata Hanafi.

Dari pemeriksaan awal, polisi meyakini jaringan ini bekerja cukup rapi, dengan pembagian peran antara eksekutor, pengangkut, hingga penadah.

Kepada penyidik, Albar mengaku rutin melakukan pencurian sejak awal 2024 hingga akhir 2025. Selama periode tersebut, ia menggasak hampir 40 sepeda motor, sebagian besar diperoleh dari lokasi yang minim pengawasan.

Angka ini diduga masih bisa bertambah, mengingat polisi sedang menelusuri laporan-laporan kehilangan dari sejumlah kecamatan lain.

Atas perbuatannya, Albar dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.

Polisi juga terus memburu jaringan penadah untuk mengungkap jalur distribusi motor-motor curian yang selama ini lenyap tanpa jejak.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan curanmor terbesar di Muaro Jambi sepanjang dua tahun terakhir, mengingat jumlah motor yang dicuri, pola jaringan, dan efek psikologis yang ditimbulkan usai rekaman pelaku menyebar di media sosial.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network