Sungai Penuh – Perjalanan panjang kasus pembunuhan yang mengguncang Kerinci dan Sungai Penuh akhirnya mencapai ujung. Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, resmi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam sidang putusan yang digelar Rabu (26/11/2025) siang.
Sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Sungai Penuh dengan pengamanan ketat aparat Polres Kerinci. Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting memimpin jalannya persidangan, didampingi dua hakim anggota, Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan. Dalam amar putusannya, majelis menegaskan bahwa Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan 15 tahun penjara ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dakwaan. Agus yang mengikuti sidang dari kursi terdakwa tampak tertunduk. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan menerima putusan dan tidak akan mengajukan banding.
Peristiwa ini berawal pada tahun 2024 ketika warga Desa Lolo digemparkan oleh penemuan mayat Eli Jumini, perempuan asal Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, di sebuah gudang pupuk milik Agus. Kondisi jasad korban yang sudah mengeluarkan bau menyengat langsung memicu kepanikan dan kerumunan warga.
Temuan itu menjadi titik awal penyidikan panjang. Agus yang saat itu menjadi terduga, memilih melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan karena ketakutan. Pelariannya berakhir ketika ia ditangkap aparat setempat dan dijemput Polres Kerinci untuk dibawa pulang menghadapi proses hukum.
Rekonstruksi kasus pada 25 Juli 2025 menjadi salah satu momen paling krusial. Ada 21 adegan yang diperagakan, menggambarkan rangkaian peristiwa mulai dari cekcok, kekerasan, hingga detik-detik ketika korban meregang nyawa di lokasi kejadian.
Dalam rekonstruksi itu pula terungkap dugaan motif pembunuhan. Agus disebut tersulut emosi usai korban berkali-kali meminta uang. Ketegangan memuncak ketika korban menolak ajakan hubungan pelaku dan menendang kemaluan Agus. Peristiwa itulah yang memicu kemarahan Agus dan berujung pada tragedi tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, Agus melalui kuasa hukumnya menyampaikan pledoi dan mengaku menyesali perbuatannya. Ia meminta keringanan hukuman, namun majelis hakim tetap mempertimbangkan unsur kesengajaan, rangkaian kekerasan, serta akibat fatal perbuatan terdakwa.
Selesai pembacaan putusan, Agus menerima vonis tersebut. “Setelah mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Agus menyatakan menerima vonis 15 tahun penjara dan tidak mengajukan banding,” ujar kuasa hukum.
Kasus ini menjadi salah satu perkara kriminal yang paling menyedot perhatian warga Kerinci dan Sungai Penuh dalam beberapa tahun terakhir. Kronologinya yang berlapis, pelarian lintas negara, hingga rekonstruksi dramatis membuat proses hukum ini terus menjadi sorotan publik hingga putusan dijatuhkan.(*)
Add new comment