Menaker Targetkan UMP 2026 Ditetapkan Sebelum 31 Desember, Formula Baru Disiapkan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pemerintah menargetkan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 rampung sebelum 31 Desember 2025, sehingga regulasinya dapat langsung berlaku mulai Januari 2026.

“Dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi bisa diterapkan Januari,” ujar Yassierli usai membuka Program Pemagangan Nasional Batch II di Jakarta, Rabu.

Pemerintah saat ini sedang menyelesaikan peraturan pemerintah (PP) baru yang akan menggantikan formula pengupahan lama. Menurut Menaker, perubahan regulasi dibutuhkan agar sistem pengupahan lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Ia menegaskan, penyusunan aturan baru tidak bisa dikejar secara tergesa-gesa. Prinsipnya, regulasi harus matang dan mengakomodasi dinamika ekonomi yang berbeda antara satu provinsi dan provinsi lain.

“Kita ingin PP ini benar-benar siap, dan tentu ini tidak bisa patok targetnya kapan,” ujarnya.

Yassierli menyebut disparitas ekonomi daerah, variabel inflasi, dan masukan dari dewan pengupahan daerah akan menjadi faktor utama dalam penyusunan formula pengupahan yang baru. Pendekatan itu disebut penting agar kebijakan bisa menjawab tantangan ketenagakerjaan di wilayah dengan tingkat pertumbuhan dan daya saing industri yang berbeda-beda.

Menurut dia, pemerintah terus melakukan dialog sosial dengan pekerja, pengusaha, dan pemangku kepentingan lain agar tercapai keseimbangan “dua kepentingan besar”: perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.

“Dialog sosial sangat penting agar kebijakan ini imbang. Tidak berat sebelah, dan bisa diterapkan di semua provinsi,” kata Menaker.

Di tengah penyusunan PP baru, pemerintah memastikan prinsip kebutuhan hidup layak (KHL) akan tetap menjadi landasan utama dalam menetapkan upah minimum tahun 2026.

“Kajian terhadap KHL ini benar-benar harus matang,” tegas Yassierli.

Dari sisi pengusaha, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, mengingatkan agar formulasi UMP 2026 tidak memberatkan sektor usaha di daerah, terutama yang tengah menghadapi tekanan biaya produksi dan perlambatan permintaan.

Menurut dia, kebijakan UMP yang terlalu tinggi bisa berdampak pada penyerapan tenaga kerja. Karena itu, Apindo mengusulkan penerapan “indeks alfa”, yakni variabel penyesuaian yang diselaraskan dengan kemampuan industri dan kekuatan ekonomi lokal.

“Ada daerah yang kuat industrinya, ada yang tidak. Kebijakan upah harus menyesuaikan kapasitas usaha agar usaha tetap jalan, pekerja tetap terlindungi,” ujar Darwoto pada Selasa (25/11).

Apindo menilai pendekatan tersebut akan membantu menjaga keberlanjutan usaha tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah berharap rumusan PP baru bisa selesai dalam waktu dekat, sehingga seluruh provinsi dapat mengumumkan UMP 2026 secara serentak dan selaras sebelum tahun berjalan.

Dengan begitu, pekerja dan pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum lebih cepat, sekaligus memastikan struktur upah minimum nasional tetap sejalan dengan perkembangan ekonomi 2026.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network