Jambi - Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menaruh perhatian serius terhadap perkembangan kasus kejahatan di sektor keuangan digital yang kian kompleks. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polda Jambi menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menggelar sosialisasi perlindungan konsumen dan literasi keuangan bagi personel kepolisian.
Kegiatan tersebut berlangsung di lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi, Kamis (20/11/2025). Dalam arahannya, Irjen Krisno menekankan pentingnya kesiapan aparat dalam menghadapi dinamika kejahatan keuangan masa kini.
"Kita upayakan mengubah kendala dalam menghadapi kasus di sektor keuangan digital menjadi sebuah tantangan, karena ini akan menjadi permasalahan serius ke depannya," tegas Irjen Krisno di hadapan jajarannya.
Jenderal bintang dua ini juga mengapresiasi langkah proaktif OJK Jambi yang turun langsung memberikan edukasi. Menurutnya, pemahaman mendalam mengenai regulasi keuangan sangat vital bagi personel Polri, baik sebagai penegak hukum maupun sebagai bagian dari masyarakat.
"Saya apresiasi kedatangan Kepala OJK Jambi untuk memberikan sosialisasi terkait perlindungan konsumen dan masyarakat bagi personel jajaran Polda Jambi," tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor OJK Jambi, Yan Iswara Rosya, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi peningkatan literasi keuangan. Fokus utamanya adalah memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban konsumen di sektor jasa keuangan.
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai konsumen, serta cara melindungi diri dari penipuan dan praktik ilegal," ujar Yan Iswara.
Yan menambahkan, materi yang disampaikan mencakup informasi regulasi, mekanisme pelaporan, hingga tips penggunaan produk keuangan secara bijak. Peserta juga dibekali pengetahuan khusus terkait ciri-ciri investasi ilegal yang kerap memakan korban.
Acara tersebut diisi dengan paparan mendalam dari narasumber OJK mengenai perlindungan konsumen, strategi berinvestasi yang aman, serta kewaspadaan terhadap entitas keuangan tak berizin.(*)
Add new comment