Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah memastikan akan ada kenaikan gaji ASN pada 2026, seiring diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Regulasi itu mulai efektif pada Januari 2026.
Meski kepastian persentase kenaikan belum diumumkan, wacana ini sudah menjadi perhatian para ASN karena akan berdampak langsung pada pendapatan rutin tahun depan.
Sambil menunggu besaran kenaikan gaji untuk 2026, berikut daftar gaji PNS tahun 2025 yang masih berlaku saat ini.
Rincian gaji PNS berikut masih mengacu pada aturan pemerintah yang berlaku hingga November 2025. Nominal disusun berdasarkan golongan ruang dan masa kerja.
Gaji PNS Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Sejauh ini pemerintah belum mengumumkan detail besaran kenaikan. Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB masih mematangkan hitungan fiskal untuk 2026.
Namun dengan adanya Perpres 79/2025, sinyal kenaikan gaji ASN pada tahun anggaran 2026 semakin kuat—melanjutkan skema penyesuaian pendapatan yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir untuk menjaga daya beli ASN.
Pemerintah bakal mengumumkan nominal resminya setelah pembahasan final RAPBN 2026 rampung.(*)
Add new comment