Jakarta – Kabar gembira datang bagi para aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah resmi menaikkan gaji pokok PNS mulai Juli 2025 ini, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk seluruh golongan.
Kenaikan ini mulai dicairkan per 1 Juli 2025 dan berlaku bagi seluruh golongan, dari Golongan I hingga Golongan IV, baik yang berada di pusat maupun daerah.
Langkah ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja para abdi negara, sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan di tengah berbagai tekanan ekonomi global.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sebelumnya menyebutkan bahwa kenaikan ini merupakan bentuk dukungan moril dan materiil kepada para ASN agar bisa bekerja lebih optimal melayani masyarakat.
“Dengan kenaikan ini, diharapkan ASN kita bekerja lebih profesional, berintegritas, dan punya semangat tinggi dalam menjalankan tugas negara,” ujar seorang pejabat KemenPAN-RB, Jumat (4/7/2025).
Rincian Gaji Pokok PNS per Golongan Juli 2025
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.366.500 – Rp 3.818.200
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Meski gaji sudah naik dan dicairkan mulai bulan ini, para PNS tetap harus memperhatikan potongan rutin seperti iuran pensiun, BPJS, hingga pajak penghasilan (PPH 21).
Di beberapa daerah, laporan dari bendahara instansi menyebutkan bahwa gaji baru dengan nominal yang diperbarui sudah masuk ke rekening ASN sejak tanggal 1 hingga 4 Juli 2025.
Sejumlah PNS yang diwawancarai menyambut baik kenaikan ini, meski sebagian menyebutkan bahwa kenaikan harga barang juga menjadi perhatian.
“Alhamdulillah naik. Walau 8%, tapi di saat ekonomi lagi ketat, ini sangat membantu. Semoga diiringi juga perbaikan kinerja,” kata Retno, seorang ASN di Kemenag.(*)
Add new comment