KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Sampah, Senin (14/4/2025), sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto terkait penguatan penanganan sampah nasional.
Satgas ini melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan.

Rapat pembentukan dipimpin langsung Bupati Tanjabbar, Anwar Sadat, dan dihadiri Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan.
“Penanganan sampah bukan hanya urusan teknis, tapi soal membangun budaya hidup bersih. Ini harus dimulai dari diri sendiri dan menjadi contoh nyata bagi masyarakat,” tegas Anwar Sadat.
Kepala DLH Tanjabbar, Suparjo, menyebut bahwa tim lintas OPD sebenarnya sudah mulai bergerak sejak akhir Ramadan 1446 H, fokus pada pembersihan kawasan strategis, terutama pada malam hari.
“Namun baru hari ini ditetapkan secara resmi melalui surat keputusan bupati. Dengan struktur formal, koordinasi kita akan lebih solid dan berkelanjutan,” ungkap Suparjo.
Dengan terbentuknya Satgas ini, Pemkab Tanjabbar menargetkan penanganan sampah di wilayah perkotaan dan kecamatan dapat lebih sistematis—baik dari sisi pengangkutan, penegakan aturan, hingga kampanye perubahan perilaku masyarakat.
Pembentukan Satgas juga diharapkan menjadi langkah awal menuju tata kelola lingkungan yang lebih baik, sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.(*)
Add new comment