JAKARTA – Kabar gembira bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. Pemerintah resmi menetapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 mulai Senin, 17 Maret 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik pusat maupun daerah, termasuk pensiunan," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
Pemberian THR tahun ini mencakup 9,4 juta penerima, yang terdiri dari:
✅ PNS (pusat dan daerah)
✅ PPPK
✅ Prajurit TNI dan Polri
✅ Hakim dan Aparatur Peradilan
✅ Pensiunan
Besaran THR dan Gaji ke-13 yang diberikan tahun ini mencakup:
✔ Gaji pokok
✔ Tunjangan keluarga
✔ Tunjangan jabatan
✔ Tunjangan kinerja (Tukin) 100% untuk ASN pusat dan prajurit TNI-Polri
Sementara itu, ASN di daerah akan menerima THR dengan skema yang sama, namun disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Bagi pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima.
"Pemerintah memastikan pencairan dilakukan tepat waktu guna mendukung daya beli masyarakat menjelang Idulfitri," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang turut hadir dalam pengumuman ini.
Kapan THR Cair?
🔹 THR: Mulai cair 17 Maret 2025 (dua minggu sebelum Lebaran)
🔹 Gaji ke-13: Akan diberikan pada Juni 2025, menjelang tahun ajaran baru sekolah
Selain itu, Presiden Prabowo juga memastikan bahwa pencairan dana THR tidak akan mengalami kendala administratif di tingkat daerah, karena alokasi anggaran sudah disiapkan sejak awal tahun.
Dengan pencairan THR ini, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong perekonomian nasional di tengah momen Ramadan dan Idulfitri 1446 H.(*)
Add new comment