SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun resmi menyesuaikan jam kerja dan tata cara berpakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Penyesuaian ini bertujuan untuk menjamin kelancaran pelayanan publik dan efektivitas kinerja ASN, tanpa mengurangi esensi ibadah di bulan suci.
Kepala BKPSDM Sarolangun, Linda Novita Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Sarolangun Nomor 015 Tahun 2025, yang selaras dengan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 917/SE/BKD-5.3/11/2025 tentang Jam Kerja ASN selama Ramadan.
"Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Sarolangun dalam menjalankan tugasnya selama Ramadan," ujar Linda, Jumat (7/3/2025).
Linda merinci bahwa jam kerja bagi ASN selama Ramadan dibagi menjadi dua sistem sesuai dengan pola kerja masing-masing instansi:
🔹 Instansi dengan 5 hari kerja:
- Senin-Kamis: Pukul 07.30-15.00 WIB, istirahat pukul 12.30-13.00 WIB
- Jumat: Pukul 07.00-11.30 WIB
🔹 Instansi dengan 6 hari kerja:
- Senin-Kamis: Pukul 07.30-13.30 WIB, istirahat pukul 12.30-13.00 WIB
- Jumat: Pukul 07.00-11.30 WIB
- Sabtu: Pukul 07.30-13.30 WIB
"Meski ada penyesuaian, jumlah jam kerja efektif tetap memenuhi standar minimal 32,5 jam per minggu," jelas Linda.
Selain jam kerja, Pemkab Sarolangun juga mengatur pakaian dinas ASN selama Ramadan.
✅ Setiap Jumat, ASN Muslim diwajibkan memakai pakaian muslim:
- Pria mengenakan peci
- Wanita mengenakan selendang atau kerudung
✅ ASN non-Muslim diimbau menyesuaikan dengan kebijakan ini tanpa mengurangi profesionalisme dalam berpakaian.
Linda menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak boleh mengganggu kinerja pegawai dan kelancaran pelayanan publik.
"Kami berharap ASN tetap produktif dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, meskipun ada perubahan jam kerja selama Ramadan," tutupnya.(*)
Add new comment