Jempol Buat Asraf, Sudah Koordinasikan Pemekaran Kerinci Hilir di DPR RI

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Suasana Gedung Nusantara DPR RI di Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 24 Juni 2024, terasa penuh semangat dan harapan. Pj. Bupati Kerinci Asraf, S.Pt., M.Si, bersama tim Pemerintah Kabupaten Kerinci, hadir untuk memperjuangkan masa depan Kerinci.

Mereka datang untuk mempertajam kajian akademis mengenai pemekaran Kerinci Hilir, serta ikut dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Kabupaten Kerinci.

Bertempat di Ruang Rapat Komisi II, Pj. Bupati Kerinci Asraf memberikan keterangan mengenai langkah-langkah yang diambil.

"Meski moratorium pemekaran daerah belum dicabut, Insyaallah koordinasi akan terus dilakukan, karena pemekaran Kerinci sangat baik untuk dilakukan," kata Asraf.

Kata-katanya mengandung harapan besar bagi masyarakat Kerinci yang mendambakan pemekaran demi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan.

Asraf, yang dikenal sebagai mantan Camat Teladan Kabupaten Kerinci, menekankan pentingnya menyelesaikan pekerjaan rumah yang ada.

"Pemkab Kerinci akan menyelesaikan pekerjaan rumah, melakukan kajian, menyusun roadmap, dan desain penataan daerah," ungkapnya.

Langkah-langkah konkret ini adalah fondasi penting bagi masa depan Kerinci yang lebih baik.

Rapat di Komisi II DPR RI hari itu juga membahas masukan DIM dari 26 RUU tentang Kabupaten/Kota di berbagai provinsi, termasuk Jambi. Para Bupati dan Walikota dari Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sumatera Barat, dan tentu saja Jambi, hadir untuk memberikan masukan mereka. Dalam konteks ini, pemekaran Kerinci Hilir menjadi salah satu isu yang sangat penting bagi Kabupaten Kerinci.

Daftar RUU yang dibahas mencakup berbagai daerah, di antaranya:

  • RUU tentang Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau
  • RUU tentang Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung
  • RUU tentang Kabupaten Batang Hari di Provinsi Jambi
  • RUU tentang Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi
  • RUU tentang Kota Pekanbaru di Provinsi Riau
  • RUU tentang Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat

Dan masih banyak lagi, termasuk 26 RUU yang membahas kabupaten/kota di berbagai provinsi lainnya. Setiap RUU membawa harapan dan tantangan tersendiri bagi daerah masing-masing.

Di tengah rapat yang serius, Pj. Bupati Kerinci Asraf terus menyampaikan argumennya dengan tegas. Dia menekankan bahwa pemekaran Kerinci Hilir bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat untuk berkembang.

"Ini adalah tentang masa depan anak-anak kita, tentang memberikan mereka kesempatan untuk hidup lebih baik," kata Pj Bupati dengan ciri khas kumis tebalnya itu.

Koordinasi dengan DPR RI ini bukan langkah mudah. Diperlukan kajian mendalam dan data yang kuat untuk meyakinkan para legislator. Namun, Asraf dan timnya siap menghadapi tantangan ini. Mereka telah menyiapkan kajian akademis yang komprehensif, menunjukkan potensi dan kebutuhan pemekaran Kerinci Hilir.

Di luar gedung, harapan dan dukungan dari masyarakat Kerinci terus mengalir. Mereka tahu bahwa perjuangan ini bukan hanya milik Asraf dan timnya, tetapi milik seluruh warga Kerinci. Dengan pemekaran, mereka berharap ada pemerataan pembangunan, peningkatan layanan publik, dan peluang ekonomi yang lebih baik.

Ketika rapat berakhir, Asraf dan timnya keluar dari gedung dengan langkah mantap. Mereka tahu bahwa jalan masih panjang, tetapi semangat mereka tak pernah surut.

"Kami akan terus berjuang. Ini bukan hanya tentang kami, tapi tentang masa depan Kerinci," kata Asraf.

Perjalanan menuju pemekaran Kerinci Hilir masih panjang, tetapi setiap langkah yang diambil hari ini membawa harapan bagi masa depan yang lebih cerah. Dengan komitmen dan kerja keras, Asraf dan timnya yakin bahwa impian pemekaran akan menjadi kenyataan. Di bawah langit Jakarta yang cerah, harapan baru untuk Kerinci terus tumbuh, membawa semangat dan keyakinan bahwa masa depan yang lebih baik sudah di depan mata.(*)

Comments

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network