PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun Akan Putus Sambungan 300 Pelanggan Akibat Tunggakan Pembayaran

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
Ilustrasi Jambi Satu

PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun akan memutus sambungan air bagi lebih dari 300 pelanggan yang menunggak pembayaran selama tiga hingga empat bulan. Direktur PDAM menekankan pentingnya kepatuhan dalam membayar tagihan untuk menjaga kelancaran operasional.


Sarolangun – Ratusan pelanggan PDAM Tirta Sako Batuah di Kabupaten Sarolangun terancam mengalami pemutusan sambungan air akibat menunggak pembayaran lebih dari tiga hingga empat bulan. Direktur PDAM Tirta Sako Batuah, Sargawi, mengungkapkan bahwa rendahnya kesadaran pelanggan untuk membayar tagihan menjadi penyebab utama permasalahan ini.

"Tak sedikit yang menunggak, dan mereka akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sambungan. Saat ini, diperkirakan lebih dari 300 pelanggan berisiko diputus karena menunggak pembayaran," ujar Sargawi.

Meskipun PDAM telah memberikan berbagai kemudahan pembayaran, seperti melalui transfer bank, QRIS, kantor pos, hingga aplikasi digital, tingkat kepatuhan pelanggan masih tergolong rendah. Hal ini mempersulit perusahaan untuk mencapai target tagihan dan menutupi biaya produksi air bersih.

"Kami telah menyediakan berbagai opsi kemudahan pembayaran, tetapi kenyataannya, kesadaran pelanggan untuk membayar tetap rendah," tambahnya.

Sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pelanggan, PDAM Tirta Sako Batuah rutin mengirim petugas untuk menagih langsung ke rumah-rumah setiap bulan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tagihan dibayar tepat waktu, sehingga operasional PDAM dapat berjalan dengan baik.

"Jika tidak ditagih, mereka cenderung tidak membayar. Oleh karena itu, kami terus melakukan penagihan rutin ke lapangan setiap bulan. Ini adalah langkah penting agar biaya produksi dapat terpenuhi," tutup Sargawi.

Dengan situasi ini, Sargawi mengimbau kepada seluruh pelanggan PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun agar tertib melakukan pembayaran sebelum tanggal 20 setiap bulannya untuk menghindari sanksi pemutusan sambungan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network