Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024 melalui Fakta Integritas

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Pada Senin (2/9/2024), Penjabat Bupati Sarolangun, Bachril Bakri, memimpin apel penandatanganan fakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan di lapangan Gunung Kembang, kantor Bupati Sarolangun. Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan Kabupaten Sarolangun dalam menghadapi Pilkada serentak 2024, dengan fokus utama menjaga netralitas ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis.

Dalam apel tersebut, Bachril Bakri menekankan pentingnya netralitas ASN sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah tentang disiplin ASN. Ia mengingatkan bahwa ASN harus tetap netral dan tidak boleh memihak kepada salah satu calon dalam Pilkada, serta harus menjaga profesionalisme dalam memberikan pelayanan publik kepada seluruh masyarakat.

"Sebagai ASN, kita memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dan tidak memihak atau memaksakan kehendak kepada pihak manapun. ASN harus tetap memberikan pelayanan publik secara adil tanpa memandang kepentingan politik," ujar Bachril Bakri dalam arahannya.

Penandatanganan fakta integritas ini dilakukan oleh masing-masing kepala dinas, kepala badan, dan asisten, yang diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Fakta integritas ini juga mencakup sanksi bagi ASN yang melanggar, mulai dari sanksi ringan hingga pemberhentian tidak hormat, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam fakta integritas ini, telah diatur sanksi yang tegas, sesuai dengan ketentuan PKPU dan peraturan bersama lima menteri. Sanksinya bisa ringan, berat, bahkan hingga pemberhentian tidak hormat," tutup Bachril Bakri.

Pelaksanaan apel dan penandatanganan fakta integritas ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam menjaga netralitas ASN, sebagai langkah penting untuk memastikan Pilkada serentak 2024 berjalan dengan jujur, adil, dan demokra(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network