Jambi – Bawaslu Kota Jambi secara resmi telah menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi nomor urut 02. Laporan yang dilayangkan oleh Robert Samosir pada Senin (11/11/2024) pagi, menyebutkan adanya beberapa pelanggaran, termasuk penggunaan tempat ibadah, ketidakhadiran izin keramaian, dan pembagian sembako kepada masyarakat.
Sinta Febria Ningsih, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jambi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius. “Karena ada dugaan pelanggaran pidana, kami akan menindaklanjuti laporan ini bersama Gakkumdu Kota Jambi,” ujarnya.
Bawaslu Kota Jambi juga menerima sejumlah bukti dari pelapor yang mendukung dugaan pelanggaran tersebut, termasuk rekaman video dan foto-foto.
"Kami akan melakukan kajian awal dalam dua hari ke depan untuk menentukan langkah selanjutnya," tambah Sinta dengan tegas.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat laporan Robert Samosir menyoroti tiga poin pelanggaran utama yang dilakukan paslon nomor urut 02, yaitu kurangnya izin dari Polresta Jambi untuk acara yang dihadiri lebih dari 200 orang, penggunaan klenteng sebagai lokasi kampanye, dan pembagian beras 5 kilogram dengan kupon bergambar paslon. Robert meminta Bawaslu untuk memproses kasus ini dengan tegas, menjaga integritas demokrasi dan mencegah praktik politik yang merugikan masyarakat.
Dengan langkah cepat dari Bawaslu dan Gakkumdu Kota Jambi, publik menantikan hasil penyelidikan awal terhadap laporan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas diharapkan untuk menjaga netralitas dan etika dalam proses pemilihan di Kota Jambi.(*)
Add new comment