Sanksi Politik Uang

| ada 0 komentar

Tebo – Suhu politik di Kabupaten Tebo menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 semakin memanas. Pasangan calon nomor urut 02 kembali menjadi sorotan setelah Tim Advokasi pasangan Aston melaporkan dugaan pelanggaran serius berupa praktik politik uang (money politics) dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh tim pasangan tersebut di Desa Muara Kilis.

Syaiful, S.H., perwakilan dari Tim Advokasi Aston, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan berdasarkan pengumpulan bukti yang kuat.

| ada 0 komentar

BATANGHARI – Dalam upaya menjaga integritas pemilu yang bersih dan bebas dari kecurangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari kembali menegaskan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan sanksi berat bagi praktik politik uang.

| ada 0 komentar

Jambi – Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengeluarkan peringatan keras terkait praktik politik uang. Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, menegaskan bahwa politik uang adalah pelanggaran serius yang tidak hanya mengancam pemberi tetapi juga penerima. Ia mengingatkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.