Permintaan maaf Siswanto

| ada 0 komentar

TEBO – Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo resmi menjatuhkan sanksi adat kepada Siswanto, anggota DPRD Tebo dari Fraksi PKS, setelah ucapannya yang bermuatan SARA memicu kontroversi. Sanksi dijatuhkan usai Siswanto memenuhi panggilan kedua LAMJ pada Kamis (19/9/2024).

Ketua LAMJ Kabupaten Tebo, H. Zaharuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Siswanto dan menemukan titik terang terkait permasalahan tersebut. Dalam pertemuan itu, Siswanto mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada lembaga adat dan masyarakat.