PajakDaerah

| ada 0 komentar

Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tegas terhadap Wajib Pajak yang menunggak selama dua tahun. BPPRD Jambi berencana meningkatkan penindakan dengan dukungan dari KPK dan instansi terkait, menargetkan Rp 15 miliar dari 58 objek pajak.

***

Di tengah upaya peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kota Jambi bersiap untuk mengambil tindakan tegas terhadap Wajib Pajak (WP) yang menunggak pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi optimalisasi pajak yang lebih efektif dan terukur.