JAMBI – Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I kasus ilegal akses yang melibatkan tersangka JG ke Jaksa. Kasus ini berkaitan dengan penyebaran video asusila mantan Presiden Mahasiswa Universitas Jambi (Unja) berinisial KN. Pelimpahan dilakukan pada Senin, 8 Juli 2024, dan kini penyidik tengah menunggu balasan dari Jaksa terkait kelengkapan berkas tersebut.