Larangan Kampanye Rumah Ibadah

| ada 0 komentar

Jambi – Proses hukum terkait dugaan kampanye terselubung dan pembagian beras oleh Calon Wali Kota Jambi nomor urut 2, HAR, semakin berkembang. Pada Jumat (22/11/2024), Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Jambi memeriksa lima saksi terkait laporan yang diajukan oleh Tim Advokasi Rumah Pemenangan Maulana-Diza (RPMD). Kasus ini memicu perhatian publik karena melibatkan dugaan penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye, yang melanggar aturan pemilu.