Kasus perkapalan Jambi

| ada 1 komentar

Jambi – Di tengah sorotan publik, dua tersangka utama dalam kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen kapal tongkang dan tugboat, yang dikenal sebagai kasus Ko Apex, berhasil mengajukan penangguhan penahanan. Kedua tersangka, S—seorang pegawai di perusahaan penerbit sertifikat pembangunan kapal, dan A—aparatur sipil negara (ASN) dari Kantor Syahbandar Talang Duku, kini berada dalam pengawasan ketat dengan kewajiban melapor dua kali seminggu.