JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat lonjakan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
Hingga Rabu (11/12/2024) dini hari, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 240 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Data dari laman resmi mkri.id mencatat, terdapat 2 gugatan untuk Pilkada Gubernur, 194 gugatan Pilkada Bupati, dan 44 gugatan Pilkada Wali Kota.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) akan dimulai setelah seluruh permohonan diregistrasi. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Januari 2025, meskipun fleksibilitas jadwal akan diterapkan sesuai kebutuhan.
“Sidang akan dibagi menjadi tiga panel hakim. Namun, untuk kasus yang bersifat krusial, sidang pleno dapat dilakukan. Pengucapan putusan tetap harus melalui pleno,” kata Suhartoyo.
Enam sengketa hasil Pilkada dari Provinsi Jambi turut masuk dalam daftar permohonan di MK. Berikut adalah kasus-kasus tersebut:
1. Pilkada Bungo
Paslon nomor urut 01 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat (Dedy-Dayat) mengajukan gugatan pada Senin (9/12/2024). Tim hukum yang dipimpin Heru Widodo menyampaikan tujuh berkas permohonan, termasuk alat bukti, surat kuasa, dan dokumen lainnya.
Paslon nomor 02, Jumiwan Aguza-Maidani, ditetapkan oleh KPU Bungo sebagai pemenang dengan 95.906 suara (50,29%), unggul tipis dari Dedy-Dayat yang meraih 94.782 suara (49,71%), dengan selisih 1.124 suara.
2. Pilkada Merangin
Paslon nomor 01 Nalim-Nilwan Yahya menggugat hasil Pilkada Merangin yang dimenangkan oleh paslon nomor 02, Syukur-Khafid, dengan selisih 3.808 suara. KPU Merangin menetapkan Syukur-Khafid memperoleh 100.413 suara, sedangkan Nalim-Nilwan mendapat 96.605 suara.
Gugatan teregister dengan nomor 182/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan diajukan pada Senin (9/12/2024).
3. Pilkada Kerinci
Paslon nomor urut 04 Deri Mulyadi-Aswanto mengajukan gugatan pada Jumat (6/12/2024) malam. Selain itu, paslon nomor 01 dan 02 juga menggugat hasil Pilkada Kerinci.
KPU Kerinci menetapkan paslon nomor 03, Monadi-Murison, sebagai pemenang dengan 72.130 suara (47,07%), unggul jauh dari paslon lainnya:
- Darmadi-Darifus: 27.658 suara (18%)
- Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan: 19.812 suara (12,93%)
- Deri-Aswanto: 33.656 suara (21%).
4. Pilkada Muaro Jambi
Paslon nomor urut 02 Zuwanda-Sawaluddin mengajukan gugatan pada Senin (9/12/2024), terkait hasil Pilkada Muaro Jambi yang dimenangkan oleh paslon nomor 04, Bambang Bayu Suseno (BBS)-Junaidi Mahir, dengan 73.434 suara.
Zuwanda-Sawaluddin menempati posisi kedua dengan 60.528 suara, disusul oleh paslon nomor 03 Masnah-Zulkifli (50.055 suara) dan nomor 01 Asnawi-Suprapto (47.062 suara).
5. Pilkada Sungai Penuh
Paslon nomor urut 02 Ahmadi Zubir-Ferry Satria (AZ-FER) menggugat hasil Pilkada Sungai Penuh yang memenangkan paslon nomor 01, Alfin-Azhar Hamzah, dengan 21.462 suara. AZ-FER hanya memperoleh 18.024 suara, selisih signifikan dari pesaingnya.
6. Pilkada Sarolangun
Paslon nomor urut 03 Tontawi Jauhari-Harris AB mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Sarolangun, menyebut adanya pelanggaran terkait perbedaan jumlah suara sah di tingkat kabupaten dan provinsi.
KPU Sarolangun menetapkan paslon nomor 05, Hurmin-Gerry Trisatwika, sebagai pemenang dengan 78.525 suara. Sementara Tontawi-Harris hanya memperoleh 22.172 suara, kalah dari paslon nomor 04, Hillalatil Badri-Aang Purnama (50.068 suara).
Suhartoyo menegaskan bahwa sidang akan berlangsung dalam panel untuk efisiensi waktu. Namun, pleno tetap dilakukan untuk putusan akhir. MK memastikan proses persidangan berjalan transparan, dengan melibatkan berbagai pihak untuk menjaga integritas dan keadilan.
Pengajuan gugatan ini mencerminkan dinamika Pilkada Serentak 2024, dengan berbagai persoalan yang menuntut penanganan hukum. Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu sah atau tidaknya hasil Pilkada di daerah-daerah tersebut.(*)
Add new comment