Tambang Ilegal di Bungo Diduga Gunakan Bahan Peledak, Viral di Media Sosial

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Desa Senamat Paal 20, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, mendadak menjadi pusat perhatian setelah sebuah video viral di media sosial menunjukkan aktivitas tambang ilegal yang diduga menggunakan bahan peledak untuk memecahkan bebatuan di area bukit. Video yang kini beredar luas itu menampilkan aksi penggunaan bahan peledak di puncak bukit, sementara pemandangan hutan sekitar masih terlihat jelas.

"Mantap," terdengar ucapan perekam video ketika bebatuan pecah akibat ledakan. Kejadian tersebut memicu perhatian masyarakat, khususnya karena penggunaan bahan peledak di tambang yang diduga ilegal.

Dalam keterangan yang disertakan dalam video, disebutkan bahwa tambang ini sudah sempat didatangi oleh pihak LSM, namun aktivitas penambangan tetap berlanjut tanpa adanya tindakan tegas. "Terpantau tambang ilegal yang menggunakan bahan peledak sebagai bantuan, menurut info warga tambang ini sudah didatangi oleh Pihak LSM namun tetap masih beroperasi," demikian tulis keterangan dalam video tersebut.

Inilah video yang viral Tambang Ilegal di Bungo yang menggunakan bahan peledak

Tonton videonya di sini : https://www.instagram.com/reel/DAu9l8Bq8cE/?igsh=MWN1YzUyaThkZGswdg==

Aktivitas tambang ilegal yang menggunakan bahan peledak ini menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap lingkungan, terutama karena lokasi tambang masih berada di kawasan hutan. Ledakan di daerah tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menyebabkan bencana alam seperti longsor.

Hingga berita ini diturunkan, tim masih berusaha meminta konfirmasi dan keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai langkah yang akan diambil terkait tambang ilegal ini.

Kasus ini kembali mengungkap tantangan besar dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di daerah pedalaman, khususnya terkait dengan tambang ilegal yang terus beroperasi meskipun sudah mendapat sorotan dari masyarakat dan lembaga pengawas.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network