Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi terus berlanjut. Kasus ini mencakup periode anggaran tahun 2019 hingga 2021 dan kini memasuki tahap pemeriksaan intensif oleh Tim Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro Jambi.
Senin, 29 Juli 2024, sejumlah mantan pengurus KONI Kabupaten Muaro Jambi terlihat mendatangi Polres Muaro Jambi untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait pengelolaan dana hibah. Dari pantauan media di lokasi, para saksi terlihat memasuki ruangan Unit Tipidkor satu per satu.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Bram S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Jimmi Fernando, menyampaikan bahwa pemanggilan saksi-saksi ini bertujuan untuk menggali lebih dalam informasi terkait dugaan korupsi dana hibah.
"Pemanggilan yang dilakukan kepolisian guna meminta keterangan saksi-saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi kepada pihak KONI Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2021," ungkap AKP Jimmi.
Sejauh ini, sudah sekitar dua belas saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk ketua KONI dan bendahara periode 2019-2023. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan indikasi dan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah pemerintah Kabupaten Muaro Jambi ke KONI Muaro Jambi.
"Dana hibah yang diterima KONI dari anggaran APBD Kabupaten Muaro Jambi ini kini menjadi fokus penyelidikan kami. Kami perlu memastikan apakah ada penyalahgunaan dalam pengelolaannya," tambah AKP Jimmi Fernando.
Kepolisian berharap melalui pemeriksaan intensif ini dapat mengungkap fakta-fakta yang diperlukan untuk memastikan keadilan. Kasus dugaan korupsi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berusaha memanfaatkan dana publik untuk keuntungan pribadi.
Masyarakat Muaro Jambi, khususnya mereka yang terlibat dalam dunia olahraga, kini menantikan hasil penyelidikan ini dengan harapan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan integritas dalam pengelolaan dana publik dapat terjaga.(*)
Sumber : https://benuanews.com/dugaan-penyalahgunaan-dana-hibah-koni-muaro-jambiunit-tipidkor-satreskrim-polres-muaro-jambi-periksa-12-orang-saksi/#google_vignette
Add new comment