Bawaslu Jambi Temukan Dugaan Joki Pantarlih Coklit Pilkada 2024

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Bawaslu Provinsi Jambi melalui Pengawas Desa/Keluharan, Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kab/Kota telah melaksanakan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang dilakukan Pantarlih dan jajaran KPU di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

Pada periode pengawasan 24 Juni – 14 Juli 2024, fokus pengawasan jajaran Bawaslu Provinsi Jambi berkaitan dengan proses perekrutan pantarlih, kesesuaian prosedur pelaksanaan coklit coklit dan akurasi data pemilih. Hal ini
dilakukan dengan 2 (dua) metode yaitu pengawasan melekat terhadap jajaran KPU dan uji petik (sampling) proses coklit.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritustian mengatakan Bawaslu Provinsi Jambi menyebutkan pihaknya bahwa terdapat petugas pantarlih yang menggunakan joki.

"Terdapat Pantarlih yang tidak melaksanakan coklit secara langsung, menggunakan joki dan tidak memiliki SK Pantarlih, hal ini ditemukan setidaknya di tiga Kabupaten/Kota, yaitu Merangin, Kota Jambi dan Kerinci," katanya pada Selasa, 16 Juli 2024.

Temuan lainnya kata Indra yakni pemilih meninggal dunia, berjumlah 6.966 orang dengan paling banyak ditemukan di wilayah Tebo, Tanjung Jabung Timur dan Batanghari.

Kemudian Pemilih dibawah umur, berjumlah 135 orang dengan paling banyak ditemukan di Batanghari, Kerinci dan Tebo. Pemilih pindah domisili (Keluar), berjumlah 1108 orang dengan paling banyak ditemukan di Sungai Penuh, Tanjung Jabung Timur dan Batanghari.

Pemilih berstatus TNI/Polri, berjumlah 107 orang paling banyak ditemukan di Tanjung Jabung Timur, Kota Jambi dan Sungai Penuh.

Selanjutnya, Pemilih bukan penduduk setempat, berjumlah 4027 orang dengan paling banyak ditemukan di Tebo, Batanghari dan Tanjung Jabung Timur.

"Bawaslu Provinsi Jambi menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Jambi agar mentaati Standar Operasional Prosedur pelaksanaan coklit, dan juga mengimbau kepada KPU Provinsi Jambi untuk mengoptimalkan supervisi dan monitoring kepada jajarannya terhadap proses coklit yang
dilaksanakan oleh Pantarlih dengan memperhatikan kompetensi dan integritas," pungkasnya. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network