Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono terima silaturahmi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI) pada Kamis, 5 November 2024.
Silaturahmi tersebut berlangsung di ruang kerja Polda Jambi dengan dihadiri oleh Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, serta para manager LPSK RI
Dalam silaturahmi tersebut berdiskusi tentang kasus yang ada dan sedang ramai di diperbincangkan masyarakat Jambi .
"Terkait pengangkapan kelompok Helen CS dan Ambo CS bagi kami tiada ampun, karna sudah sangat merusak generasi muda di Provinsi Jambi, mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dia lakukan. Mereka sudah menikmati secara ekonomi dan merusak generasi muda yang di Provinsi Jambi," ucap Kapolda Jambi.
Selain itu juga membahas tentang penyalahgunaan narkotika yang masih harus diberantas di Provinsi Jambi
"Bagi pengguna ataupun korban dari Narkoba telah kami lakukan tindakan Restorasi justice. Kami akan terus berusaha merubah dan akan kami tuntaskan narkoba yang ada di Provinsi Jambi," pungkasnya. (*)
Add new comment