Polda Jambi Ungkap Kasus TPPO: 13 Tersangka Ditangkap, 13 Korban Termasuk Anak di Bawah Umur

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menggelar konferensi pers, Jumat (22/11/2024), untuk memaparkan hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama satu bulan terakhir. Dalam konferensi tersebut, Kasubdit IV/PPA Ditreskrimum, AKBP Kristian Adi Wibawa, menyampaikan bahwa Polda Jambi telah menerima 10 laporan yang berhasil menyeret 13 tersangka ke meja hukum.

Rincian Pengungkapan Kasus

Dari total 13 tersangka, tiga orang ditangkap langsung oleh Ditreskrimum Polda Jambi, sedangkan 10 lainnya ditangkap oleh Polres jajaran. Berikut rincian wilayah pengungkapan:

  • Polresta Jambi: 4 tersangka
  • Polres Merangin: 2 tersangka
  • Polres Tanjab Barat: 1 tersangka
  • Polres Bungo: 1 tersangka
  • Polres Sarolangun: 1 tersangka
  • Polres Kerinci: 1 tersangka

Modus Operandi:
Kasus-kasus TPPO ini mayoritas melibatkan eksploitasi seksual. Pelaku menawarkan korban kepada pelanggan dengan harga tertentu dan mengambil keuntungan dari hasil transaksi tersebut.

Lokasi Penangkapan:
Dua dari tiga pelaku yang ditangkap oleh Ditreskrimum beroperasi di eks lokalisasi Payo Sigandung, sedangkan pelaku lainnya beraksi di sebuah hotel di kawasan Kota Jambi.

Korban:
AKBP Kristian mengungkapkan bahwa total korban yang berhasil diselamatkan mencapai 13 orang, termasuk dua anak di bawah umur. “Kami telah mengidentifikasi bahwa dua dari korban tersebut masih di bawah umur, dan ini menjadi perhatian khusus kami,” ujarnya.

Sebagai bagian dari penanganan kasus ini, seluruh korban akan menjalani rehabilitasi di bawah pengawasan Dinas Sosial. Fokus utama rehabilitasi adalah memperbaiki kondisi psikologis dan mental korban, sekaligus memulihkan rasa percaya diri mereka.

“Korban perdagangan manusia tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma mendalam yang membutuhkan perhatian serius. Rehabilitasi ini adalah langkah penting untuk mengembalikan mereka ke kehidupan normal,” kata Kristian.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas TPPO di wilayahnya. Dengan modus yang semakin kompleks dan melibatkan jaringan yang luas, kerja sama antara Ditreskrimum, Polres jajaran, dan masyarakat sangat diperlukan.

“Kasus TPPO ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Kami akan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Kristian.

Ancaman Hukum

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dengan pengungkapan ini, masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap praktik TPPO yang sering terjadi di sekitar mereka. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan eksploitasi manusia.

Langkah Polda Jambi ini menjadi sinyal kuat bahwa perdagangan manusia tidak akan ditoleransi dan akan diberantas hingga ke akarnya.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network