JAKARTA – Dalam operasi besar-besaran untuk memberantas sindikat judi online, Polri kembali menindak lanjutan kasus jaringan internasional dengan penangkapan dua tersangka baru, CAS dan EL, yang menjabat sebagai Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia. Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/11/2024), dan kedua tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri, yang juga Wakasatgas Penanggulangan Judi Online (Judol), mengungkapkan bahwa penangkapan ini sebagai bagian dari komitmen Satgas dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Selain menahan kedua tersangka, polisi menyita enam unit telepon seluler, dua token mobile banking, mata uang China senilai 10 ribu Yuan, serta membekukan uang sebesar Rp 61,9 miliar yang tersimpan di PT Qbiz Digital Technologies senilai Rp 738 juta.
"Penyidik juga mengeluarkan DPO terhadap satu WNI, Ina Juliani, yang berperan sebagai Manager PT Qbiz Digital Technologies," ungkap Asep dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Sabtu (2/11/2024).
Investigasi yang dilakukan menunjukkan skala transaksi yang luar biasa dari sindikat ini. Website judi Slot8278, yang dioperasikan melalui PT Qbiz Digital Technologies, diketahui memiliki perputaran uang hingga Rp 685 miliar. Sementara itu, PT Odeo Teknologi Indonesia mencatat transaksi senilai Rp 4,8 triliun.
Sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Daring, Polri telah berhasil mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 tersangka dari berbagai jaringan di seluruh Indonesia. Melalui kolaborasi antara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda, Polri terus memerangi kejahatan siber ini dengan pendekatan yang menyeluruh.
Selain penegakan hukum, Polri juga mengedepankan pendekatan preemtif dengan melakukan lebih dari 12 ribu kegiatan edukasi di sekolah, kampus, dan instansi pemerintahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya judi online. Satgas juga telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi Digital (Kemenkomdigi) untuk memblokir 76.722 situs atau konten terkait perjudian daring.
"Kami percaya bahwa sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas di lapangan adalah kunci untuk memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi kita," ujar Asep.
Dengan langkah-langkah tegas dan kerja sama lintas sektor, Polri berkomitmen menekan praktik judi online yang kian marak dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Operasi ini diharapkan dapat memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah serius memberantas jaringan perjudian daring, yang kini telah menjangkau skala internasional.(*)
Add new comment